SEMARANG (jatengtoday.com) — Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tentang penanganan masalah hukum.
Penandatanganan kerja sama dilakukan rutin setiap dua tahun sekali untuk menangani jika Bandara Ahmad Yani mengalami masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Acara penandatanganan perjanjian kerja sama yang terbaru dilakukan di bandara pada Kamis (21/12/2023).
Kepala Kejati Jateng Dr. I Made Suarnawan mengatakan, pihaknya memiliki tugas dan wewenang untuk dapat bertindak, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi) untuk atas nama negara, pemerintah, BUMN/BUMD.
“Sebagaimana juga tertuang dalam ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang dihadapi Bandara Ahmad Yani,” katanya.
General Manager Bandara Ahmad Yani Semarang, Fajar Purwawidada menambahkan, kerja sama dengan Kejati sudah berjalan dengan baik dan harmonis. Kerja sama ini berdampak positif bagi kedua belah pihak.
Dia berharap, jika terdapat permasalahan hukum di PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang, dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik.
“Semoga dengan adanya kesepakatan bersama ini kita dapat bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan hukum baik perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi Bandara Ahmad Yani Semarang,” pungkasnya. (*)
editor : tri wuryono