SEMARANG (jatengtoday.com) – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) sampai saat ini belum disahkan oleh DPR RI. Padahal RUU tersebut sudah diwacanakan sejak dua tahun yang lalu.
Mandeknya proses pengesahan RUU P-KS menimbulkan kegelisahan banyak pihak, diantaranya aktivis Kota Semarang. Tak kurang dari 30 organisasi, bekerja sama melakukan aksi damai di Jalan Pahlawan Semarang, Minggu (2/12/2018).
Divisi Informasi dan Komunikasi Aksi, Citra Ayu Kurniawati mengatakan, desakan pengesahan RUU ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, tanpa UU itu, perempuan korban kekerasan seksual tidak bisa mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal.
“Tidak mendapatkan perlindungan tetapi justru disalahkan bahkan dikriminalisasi, kasus Baiq Nuril sebagai contoh yang belum lama ini terjadi,” ucapnya.
Sebenarnya, imbuh Citra, sudah ada beberapa aturan perundang-undangan yang melindungi hak perempuan dan korban. Seperti UU No. 23 tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU perlindungan saksi korban.
“Tetapi dari berbagai UU itu, belum ada payung hukum yang cukup melindungi dan menghormati hak perempuan korban kekerasan seksual. Mereka terhambat mengakses keadilan,” ujar Citra.
Dia menambahkan, dalam proses penyelesaian hukum, perempuan korban kerap ditolak laporannya atau mandek penanganannya karena terhambat dalam pengumpulan bukti-bukti di kepolisian. Tak jarang korban yang didamaikan penegak hukum malah dikawinkan dengan pelaku.
Keterlambatan pengesahan RUU P-KS tersebut dinilai sebagai sikap tidak tanggap terhadap meningkatnya angka kekerasan seksual.
Berdasarkan data Catahu Komnas Perempuan, di tahun 2017 terdapat 348.446 perempuan menjadi korban kekerasan. Di Jateng sendiri, dari 2013-2017 LRC-KJHAM mencatat ada 4.116 perempuan menjadi korban kekerasan, dan 2.222 perempuan mengalami kekerasan seksual.
Ada pun di tahun 2018 ini, sebanyak 311 perempuan mengalami kekerasan dan 246 diantaranya mengalami kekerasan seksual atau sekitar 79 persen.
Melalui aksi damai ini, Citra mengajak seluruh masyarakat untuk peduli terhadap korban kekerasan seksual. Disamping misi utamanya mendesak DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan RUU P-KS dan memenuhi hak korban. (*)
editor : ricky fitriyanto