in

Ahli: Ada Dugaan Keterlibatan Pegawai Bank Mandiri Semarang dalam Kasus KPR Fiktif

SEMARANG (jatengtoday.com) – Proses pencairan kredit pemilikan rumah (KPR) pada bank tidaklah mudah. Biasanya ada prinsip kehati-hatian. Sehingga, jika ternyata dokumen kreditnya palsu tetapi tetap diloloskan, maka ada kemungkinan keterlibatan pihak bank.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Pujiyono saat dihadirkan sebagai saksi ahli pidana dalam sidang kasus kredit fiktif Bank Mandiri Cabang Semarang, Rabu (16/9/2020). Sidang menghadirkan terdakwa Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi.

Pujiyono mengatakan, ketatnya peraturan perbankan membuat pegawai bank melakukan pemeriksaan dokumen secara detil. Jika dokumen yang digunakan diketahui palsu sejak awal permohonan, maka secara otomatis akan ditolak.

“Yang perlu dicari tahu, seberapa jauh peranan atau keterlibatan bank atau pegawai bank dalam pencairan KPR itu,” ungkapnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Pujiyono juga menjelaskan, dalam Pasal 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan, setiap perorangan atau korporasi bisa menjadi subjek hukum perbuatan korupsi. Tidak mengharuskan berstatus ASN.

“Pihak swasta yang mendapat fasilitas dari negara juga bisa dikenakan dakwaan korupsi. Jadi, seorang pengusaha selaku pemohon kredit bisa dijerat pasal korupsi,” paparnya. Selanjutnya, yang perlu dilihat adalah delik hukumnya. Apakah ada niat jahat dari terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Broto Hastono secara tegas menolak pernyataan ahli Pujiyono. Sebab, ia hanya mewakili kepentingan jaksa. “Besok kami akan mengkombain dengan keterangan saksi ahli dari kami,” tuturnya.

Rugikan Negara Rp5,7 Miliar

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang mendakwa Edward Setiadi melakukan korupsi PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Semarang dengan modus pengajuan kredit fiktif. Kasus sudah terjadi pada 2016 lalu.

Terdakwa mendapat fasilitas kredit sebesar Rp4,5 miliar dan Rp1,8 miliar. Namun, pada kenyataannya kredit tersebut diberikan bertentangan dengan peraturan yang ada di Manual Product kredit Segmen Consumer dari Bank mandiri.

Lebih lanjut, ketidaksesuaian prosedur yang dimaksud yakni, pada masa verifikasi penghasilan dan investasi. Petugas Bank Mandiri tidak melakukan OTS ke rumah calon debitur Edward Setiadi. Kemudian KTP dan NPWP pribadi tersangka Edward Setiadi dipalsukan.

Selain itu, kredit tidak ada uang muka atau berkas uang muka dipalsukan oleh tersangka yang bekerja sama dengan pihak bank. Penilaian jaminan kredit juga lebih besar dari nilai aslinya.

Berdasarkan penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai Rp5,727 milar. (*)

 

editor: ricky fitriyanto