SEMARANG (jatengtoday.com) – Tiga mantan petinggi Bank Panin Dubai Syariah (PDS) Cabang Semarang dituntut pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun.
Ketiganya adalah mantan Kepala Cabang Bank PDS Semarang Deasy Faizati, Senior Account Officer Bank PDS Suwardi Aryanto alias Edo, dan makelar Erlie Susilowati.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Semarang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Kepala Kejari Kota Semarang melalui Kasi Tipidum Edy Budianto mengungkapkan, para terdakwa dinilai terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama dengan modus dana talangan atau take over kredit dana nasabah.
“Korbannya adalah warga Candisari, Dewi Gunawan, dengan nilai kerugian akibat penipuan mencapai Rp 16,375 miliar,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2020).
Nominal kerugian tersebut didasarkan pada bukti transfer korban. Namun, karena sudah ada pengembalian dan pembayaran bunga yang korban terima, sehingga total kerugiannya tinggal Rp 13,054 miliar.
Baca juga: Korban Ini Beri Kesaksian Soal Penipuan Rp 20,2 Miliar Bank Panin Dubai Syariah Semarang
Dalam amar tuntutannya, jaksa Panji Sudrajat menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Tuntutan pidana penjara dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa.
Perlu diketahui, untuk terdakwa Deasy sempat terjadi perubahan penahanan. Sementara terdakwa Erlie dan Suwardi tidak pernah dilakukan penahanan sejak awal di penyidik Polda Jateng.
Kemudian, pada 26 Februari hingga 17 Maret 2019 ketiganya dijadikan tahanan kota. (*)
Baca juga: Uangnya Raib Rp 20 M, Dewi Gugat Bank Panin dan 5 Makelar Sekaligus
Baca juga: Gelapkan Dana Rp 20,2 Miliar di Bank Panin Dubai Syariah, Terdakwa Hanya Divonis 10 Bulan
editor: ricky fitriyanto