in

Terungkap, Ada Perubahan Penahanan Terhadap Terdakwa Penggelapan Dana Nasabah Bank PDS

SEMARANG (jatengtoday.com) – Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan dengan modus dana talangan take over kredit nasabah, Bank Panin Dubai Syariah (PDS) Cabang Semarang, resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Korban atas perkara ini, yakni Dewi Gunawan, warga Candisari, Kota Semarang, mengalami kerugian hingga Rp 16,375 miliar.

Kasus tersebut menyeret mantan petinggi Bank PDS Deasy Faizati, yang pernah menjabat Kepala Cabang Semarang dan Suwardi Aryanto yang sebelumnya menjabat Senior Account Officer, ditambah makelar Erlie Susilowati.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Panji Sudrajat, menjerat terdakwa dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasla 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 Ke-1 KIHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menariknya dalam dakwaan terungkap adanya perubahan penahanan untuk terdakwa Deasy.

Diketahui, terdakwa lain atas nama Erlie dan Suwardi tidak pernah ditahan sejak awal di Polda Jateng. Namun, terdakwa Deasy pernah dilakukan penahanan Rutan sejak 22 hingga 26 Februari 2019. Kemudian di penuntut umum Kejari Semarang diubah menjadi tahanan kota. Sama halnya untuk dua terdakwa lainnya ikut menjadi tahanan kota terhitung sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2019.

“Jumlah total kerugian yang dialami saksi korban Dewi Gunawan berdasarkan bukti transfer sebesar Rp 16,375 miliar, namun dikarenakan ada pengembalian dan pembayaran bunga yang saksi terima Januari 2017 menjadi Rp 13.054 miliar,” ujar jaksa dalam dakwannya.

JPU mengurai kejadian itu bermula pada Maret 2016. Saat itu Dewi Gunawan mendapat pemberitahuan dari Go Edy Gunawan (suami saksi) yang telah mendapatkan tawaran dari Erlie terkait dana talangan seperti BPD Jateng dari Bank Panin, yang nantinya akan diatur Erlie bisa meeting dengan Bank Panin.

Kemudian berlanjut saksi Dewi dengan suaminya, bersama Alvia Yanuar Miranti (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Erlie, Deasy, dan Arbani Yusuf (DPO/belum tertangkap) bertemu di ruang Bank PDS Cabang Semarang. Dalam pertemuan itu Arbani selaku Kepala Regional Kredit Bank PDS Semarang menyampaikan batas waktu pengambilan dana talangan satu minggu dari dana disetorkan atau maksimal dua minggu dengan tambah fee.

“Kemudian terdakwa Deasy menyampaikan Bank PDS butuh dana talangan untuk take over kredit nasabah. Untuk teknis pelaksanaanya nanti Arbani sebagai pelaksana dana talangan. Kemudian dijelaskan mekanismenya saat ditanya saksi Go Edy,” sebut jaksa.

Menanggapi hal itu dalam eksepsinya, kuasa hukum ketiga terdakwa, Musta’in mengaku, dalam kasus itu pelapor pidana ada dua dari Bank PDS dan korban, namun yang diproses laporan Dewi Gunawan. Sedangkan yang Bank PDS belum jalan. Pihaknya juga menegaskan kliennya tidak dapat bagian dalam kasus itu. Maka dari itu kliennya yang bernama Erlie mengajukan gugatan perdata, karena merasa ada kelebihan uang sebesar Rp 5 miliar lebih ke rekening Dewi. Bahkan pihaknya sudah meminta untuk dikembalikan, tetapi belum dikembalikan.

Terpisah, korban Dewi Gunawan mengatakan, sebelum perkara pidana bergulir di kepolisian. Pihak Bank PDS yang saat itu masih dipimpin Deasy Faizati, sempat menyampaikan akan bertanggung jawab. Bahkan berjanji akan mengawal dan mengembalikan.

Kemudian setelah bolak-balik ditanya, akhirnya ia diberikan cek atas nama PT Lentera dengan nominal Rp 8,9 miliar dan Rimahiter Rp 200 jutaan, kemudian bilyet giro (BG) atas nama BCA sekitar Rp 2 miliar. Akan tetapi, katanya, setelah dicairkan ternyata blong atau kosong, baik cek dan BG tersebut.

“Dari uang yang saya masukkan awalnya ditawari keuntungan sebesar 3 persen per minggu dari total dana talangan yang saya berikan, awal-awal juga lancar, setiap saya kasih dana, uang kembali beserta fee 3 persen dalam tempo yang ditentukan. Mulai macet sejak 30 Januari 2017,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam kasus itu tidak ada niat untuk memenjarakan orang, melainkan ia hanya ingin hak-haknya dikembalikan. Ia juga memastikan tidak bersedia membenturkan antar instansi, hanya mengiginkan uangnya kembali. Ia juga mengaku heran, sampai sekarang penyidikan Polda Jateng belum menyangkut ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dengan harapan agar mengetahui arus dana uangnya bisa diketahui mengalir kemana saja. Padahal saya pribadi, sudah dilakukan audit investigasi pidana oleh kantor akuntan public. Seharusnya Bank PDS juga harus tanggung jawab,” tandasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto