SEMARANG (jatengtoday.com) – Nasabah Bank Panin Dubai Syariah (PDS) Cabang Semarang yang menjadi korban penipuan dan penggelapan senilai Rp 20,2 miliar dengan modus dana talangan take over kredit dipanggil untuk memberi kesaksian di persidangan.
Korban tersebut adalah Go Edy Gunawan, Dewi Gunawan, dan Leonardo Gunawan. Ketiganya merupakan warga Candisari, Kota Semarang yang masih satu keluarga.
Sementara terdakwa dalam kasus ini adalah Mantan Kepala Cabang Bank PDS Semarang Deasy Faizati, Mantan Senior Account Officer Suwardi Aryanto, dan makelar Erlie Susilowati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyidangkan, mempersilakan jaksa untuk menanyai korban secara bergantian. Para korban kemudian bercerita panjang lebar mengenai kasus yang menimpanya.
Menurut kesaksian Dewi Gunawan, terdakwa Deasy kerap meminjam uang talangan untuk take over kredit. Nominalnya variatif, beberapa kali ada yang mencapai Rp 100 juta, disesuaikan dengan besaran kebutuhan nasabah.
Dari situ, Dewi diiming-imingi bunga sebesar 3 persen. Transaksi itu berjalan lancar dalam rentang 13 April hingga 11 Desember 2016. “Sistemnya gini, kalau nasabah semisal meminjam Rp 100 juta, nanti uang Rp 100 juta saya dikembalikan plus fee 3 persennya,” ungkap Dewi, Rabu (4/12/2019).
Lambat laun, kerja sama itu menjadi runyam. Karena hampir setiap hari meminta dana talangan untuk dua hingga tiga nasabah, terdakwa akhirnya kebingungan untuk memutar uang dan menyatakan ketidaksanggupan.
Lantas, pada 22 Desember 2016 ia meminta terdakwa untuk menarik semua uang miliknya dan berhenti dikembalikan ke deposito murni. “Saat itu terdakwa Deasy minta batas waktu, dengan alasan dia tidak pernah melakukan wanprestasi, apalagi ketika itu menjelang akhir tahun,” ucapnya.
Kemudian pengembalian dana talangan disepakati sampai 30 Januari 2017. “Tapi mundur-mundur hingga ada yang sampai 3 minggu,” imbuh Dewi.
Namun, pihak bank kembali berkilah. Ketika itu terdakwa Arba menemui saksi dan mengatakan bahwa Bank Panin sedang di audit oleh The Loid yang merupakan akuntan terpercaya. Di sisi lain, para terdakwa tetap mengirimkan sukses fee-nya agar saksi semakin percaya.
Saksi Dewi lantas mencoba untuk memberhentikan transfer dan ternyata success fee berhenti. Barulah korban menyadari bahwa selama ini ternyata hanya memutar uang saja. (*)
editor : ricky fitriyanto