SEMARANG (jatengtoday.com) – Korban penggelapan dana talangan nasabah Bank Panin Dubai Syariah (PDS) Cabang Semarang, Dewi Gunawan berharap semua orang yang terlibat dalam kasus tersebut bisa segera dihukum.
Dewi mengaku sedikit lega karena salah satu terdakwa bernama Alivia Yanuar Miranti divonis hukuman 2 tahun penjara. Alivia sempat menjadi buron tetapi akhirnya berhasil ditangkap.
Selain Alivia, masih ada tiga terdakwa lain yang kini kasusnya masih bergulir pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ketiganya adalah mantan Kepala Cabang Bank PDS Semarang Semarang Deasy Faizati, mantan Senior Account Bank PDS Semarang Suwardi Aryanto, dan makelar Bank PDS Erlie Susilowati.
“Harapan saya sih putusan kasasi segera turun dan mereka (para terdakwa) bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).
Sebelumnya, ketiga terdakwa sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan pidana penjara satu tahun.
Namun, perkara tersebut dibawa ke tingkat banding. Akhirnya Pengadilan Tinggi Semarang memperberat vonis para terdakwa menjadi dua tahun penjara.
Berdasarkan informasi di sistem penelusuran perkara PN Semarang, para terdakwa merupakan komplotan yang bekerja sama menggelapkan dana talangan take over kredit di Bank PDS Semarang.
Pada berkas perkara Alivia, kerugian korban disebut mencapai Rp20,2 miliar. Namun, pada berkas perkara tiga terdakwa lain, kerugian korban tinggal Rp13,05 miliar karena sudah ada pengembalian dan pembayaran bunga. (*)
editor: ricky fitriyanto