SEMARANG (jatengtoday.com) – Dewi Gunawan, warga Candisari, Kota Semarang, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan satu institusi dan lima orang sekaligus. Pasalnya, uang pribadi senilai Rp 20 miliar raib dalam bisnis penawaran usaha dana talangan (take over) kredit di Bank Panin Dubai Syariah (PDS) Cabang Semarang pada 2016 lalu.
Saat ini perkaranya sudah memasuki sidang perdana pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (21/3/2019).
Adapun para tergugatnya adalah Bank PDS Cabang Semarang, lalu Deasy Faizati selaku mantan Branch Manager Bank PDS Cabang Semarang, serta sejumlah mantan karyawan dan makelar lain. Yakni Arbani Yusuf, Suwardi Aryanto, Erlie Susilowati, dan Alivia Yanuar Miranti.
Perkara gugatan PMH itu tercatat dengan nomor register: 113/Pdt.G/2019/PN Smg, diajukan melalui dua tim kuasa hukumnya, DR Edy Lisdiyono dan Agus Muryanto.
Agus menyebut, dalam pettitum gugatannya, Dewi meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Kemudian menyatakan para tergugat telah melakukan PMH, serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik para tergugat.
“Diantaranya berupa kantor PT Bank PDS Cabang Semarang di Pandanaran, tanah dan rumah milik Deasy Faizati, Arbani Yusuf, Suwardi Aryanto, Erlie Susilowati, dan Alivia Yanuar Miranti. Kemudian menghukum kepada para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp 21,667 miliar,” kata Agus, usai sidang.
Selain itu, pihaknya juga meminta majelis hakim, menyatakan secara hukum para tergugat, penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 21,667 miliar. Atas perbuatan para tergugat maka kerugian tersebut ditanggung para tergugat secara tanggung renteng. Selanjutnya, menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para tergugat.
“Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila PN Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono),” jelasnya.
Sedangkan penggugat, Dewi, berharap Bank PDS melihat sebenarnya masalah tersebut secara jelas, dari yang sebelumnya dimungkinkan Bank PDS hanya mendengar dari salah satu pihak saja. Namun ia menyayangkan, PDS tak pernah mau mendengar, atau menghubungi pihaknya, kemudian bisa melihat bukti seperti apa, kronologinya aslinya bagaimana, sehingga bisa bijaksana dalam melangkah terkait kasus itu.
“Bank PDS harus ikut bertanggung jawab, karena kegiatan itu terjadi di rumah Bank PDS Cabang Semarang, yang dijalankan melalui empat penjabat Bank PDS Semarang saat itu, yang sekarang sudah menjadi tersangka di perkara penggelapan dan penipuan, mulai kepala cabang, kepala kredit, kepala AO dan kepala operasional,” beber Dewi ketika ditanya selepas sidang.
Menurutnya, apabila tidak ada pelanggaran dalam kasus Bank PDS Cabang Semarang tersebut, sangat tidak mungkin Bank PDS memecat para pejabatnya saat itu secara bersamaan. Bahkan, Bank PDS juga melaporkan para pejabat-pejabatnya ketika itu ke Krimsus Polda Jateng, dengan aduan penyelewenagan perbankan. Pihaknya juga akan mempertimbangkan melakukan langkah hukum atau lainnya, apabila haknya tidak diperoleh.
“Tapi saya juga agak aneh, empat dipecat, tapi yang dilaporkan dua orang Arbani dan Suwardi. Jadi dua lagi ke mana dan mengapa?” katanya, setengah bertanya.
Sedangkan, Manajer Operasional Bank PDS Cabang Semarang, Yuni Kartikawati, enggan memberikan jawaban atas masalah itu. Ia mengatakan, terkait hal itu bukan ranah kewenangannya, tetapi ranah kewenangan kantor PDS pusat. Ia menegaskan, dari kantor cabang sudah mengambil sikap menyerahkan ke kantor pusat. (*)
editor : ricky fitriyanto