Selasa, Maret 9, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Uangnya Raib Rp 20 M, Dewi Gugat Bank Panin dan 5 Makelar Sekaligus

Uang pribadi senilai Rp 20 miliar raib dalam bisnis penawaran usaha dana talangan (take over) kredit di Bank Panin Dubai Syariah (PDS) Cabang Semarang pada 2016 lalu.

Baihaqi oleh Baihaqi
Jumat, 22 Maret 2019
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 4min read
Uangnya Raib Rp 20 M, Dewi Gugat Bank Panin dan 5 Makelar Sekaligus
512
SHARE
BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dewi Gunawan, warga Candisari, Kota Semarang, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan satu institusi dan lima orang sekaligus. Pasalnya, uang pribadi senilai Rp 20 miliar raib dalam bisnis penawaran usaha dana talangan (take over) kredit di Bank Panin Dubai Syariah (PDS) Cabang Semarang pada 2016 lalu.

Saat ini perkaranya sudah memasuki sidang perdana pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (21/3/2019).

Adapun para tergugatnya adalah Bank PDS Cabang Semarang, lalu Deasy Faizati selaku mantan Branch Manager Bank PDS Cabang Semarang, serta sejumlah mantan karyawan dan makelar lain. Yakni Arbani Yusuf, Suwardi Aryanto, Erlie Susilowati, dan Alivia Yanuar Miranti.

Perkara gugatan PMH itu tercatat dengan nomor register: 113/Pdt.G/2019/PN Smg, diajukan melalui dua tim kuasa hukumnya, DR Edy Lisdiyono dan Agus Muryanto.

Agus menyebut, dalam pettitum gugatannya, Dewi meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan. Kemudian menyatakan para tergugat telah melakukan PMH, serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik para tergugat.

“Diantaranya berupa kantor PT Bank PDS Cabang Semarang di Pandanaran, tanah dan rumah milik Deasy Faizati, Arbani Yusuf, Suwardi Aryanto, Erlie Susilowati, dan Alivia Yanuar Miranti. Kemudian menghukum kepada para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp 21,667 miliar,” kata Agus, usai sidang.

Selain itu, pihaknya juga meminta majelis hakim, menyatakan secara hukum para tergugat, penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 21,667 miliar. Atas perbuatan para tergugat maka kerugian tersebut ditanggung para tergugat secara tanggung renteng. Selanjutnya, menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para tergugat.

“Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila PN Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono),” jelasnya.

Sedangkan penggugat, Dewi, berharap Bank PDS melihat sebenarnya masalah tersebut secara jelas, dari yang sebelumnya dimungkinkan Bank PDS hanya mendengar dari salah satu pihak saja. Namun ia menyayangkan, PDS tak pernah mau mendengar, atau menghubungi pihaknya, kemudian bisa melihat bukti seperti apa, kronologinya aslinya bagaimana, sehingga bisa bijaksana dalam melangkah terkait kasus itu.

“Bank PDS harus ikut bertanggung jawab, karena kegiatan itu terjadi di rumah Bank PDS Cabang Semarang, yang dijalankan melalui empat penjabat Bank PDS Semarang saat itu, yang sekarang sudah menjadi tersangka di perkara penggelapan dan penipuan, mulai kepala cabang, kepala kredit, kepala AO dan kepala operasional,” beber Dewi ketika ditanya selepas sidang.

Menurutnya, apabila tidak ada pelanggaran dalam kasus Bank PDS Cabang Semarang tersebut, sangat tidak mungkin Bank PDS memecat para pejabatnya saat itu secara bersamaan. Bahkan, Bank PDS juga melaporkan para pejabat-pejabatnya ketika itu ke Krimsus Polda Jateng, dengan aduan penyelewenagan perbankan. Pihaknya juga akan mempertimbangkan melakukan langkah hukum atau lainnya, apabila haknya tidak diperoleh.

“Tapi saya juga agak aneh, empat dipecat, tapi yang dilaporkan dua orang Arbani dan Suwardi. Jadi dua lagi ke mana dan mengapa?” katanya, setengah bertanya.

Sedangkan, Manajer Operasional Bank PDS Cabang Semarang, Yuni Kartikawati, enggan memberikan jawaban atas masalah itu. Ia mengatakan, terkait hal itu bukan ranah kewenangannya, tetapi ranah kewenangan kantor PDS pusat. Ia menegaskan, dari kantor cabang sudah mengambil sikap menyerahkan ke kantor pusat. (*)

editor : ricky fitriyanto

Trending Topic: Bank Panin Dubai Syariah (PDS) Cabang Semarangheadlinekasus perbankanPengadilan Negeri Semarang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Diduga Malpraktik, RS Hermina Semarang Digugat Keluarga Pasien Rp 25,8 Miliar

Diduga Malpraktik, RS Hermina Semarang Digugat Keluarga Pasien Rp 25,8 Miliar

8 Maret 2021
Pembangunan Sport Center Lapangan Sidodadi Telan Rp 10 Miliar

Pembangunan Sport Center Lapangan Sidodadi Telan Rp 10 Miliar

8 Maret 2021
Ini Kabar Terbaru Karyawati Pabrik yang Dilecehkan 4 Atasannya

Ratusan Perempuan di Jateng jadi Korban Kekerasan, Pelakunya Ayah Tiri hingga Guru Ngaji

8 Maret 2021
Vaksinasi 400 Tenaga Medis Tertunda, Ada yang Tak Hadir Tanpa Kejelasan

Setelah Pelayan Publik, 303 Ribu Warga Semarang Segera Divaksin

8 Maret 2021
kekerasan terhadap anak

Kekerasan terhadap Perempuan di Jateng Meningkat, Kasus Terbanyak di Kabupaten Semarang

8 Maret 2021
Asuransi Perjalanan Covid-19 Kini jadi Syarat Pokok Liburan

Asuransi Perjalanan Covid-19 Kini jadi Syarat Pokok Liburan

8 Maret 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    4225 share
    Share 1690 Twit 1056
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6592 share
    Share 2637 Twit 1648
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4510 share
    Share 1804 Twit 1128
  • Sempat Jadi Terdakwa Kasus Dana Talangan, Antonius Andy Kini Dinyatakan Bebas Murni oleh MA

    550 share
    Share 220 Twit 138
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    873 share
    Share 349 Twit 218
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk