SEMARANG (jatengtoday.com) – Selain mengakali pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan diduga melakukan hal serupa di daerah lain. Salah satunya Kabupaten Banjarnegara.
Hal itu terungkap dalam keterangan para saksi yang dihadirkan saat sidang lanjutan kasus suap yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (10/4/2019).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendatangkan 5 orang saksi sekaligus. Yakni Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristanto, Kader PAN Rachmad Sugiyanto, Kadinas PU Purbalingga Setiadi, Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi, dan kontraktor Purbalingga Samsu Rizal Hadi alias Hadi Gajut.
Politikus PAN, Wahyu saat itu dicecar mengenai perannya dalam kasus suap pengurusan DAK Purbalingga. Ia menceritakan secara detail bahwa ada pertemuan antara terdakwa Taufik dengan Tasdi selaku Bupati Purbalingga pada saat itu.
Bahkan, lebih jauh Wahyu kemudian mengaku telah menjadi perantara penerimaan uang senilai Rp 1,2 miliar yang ditujukan kepada terdakwa Taufik. Uang itu sebagai fee atas peran terdakwa dalam pencairan DAK Purbalingga pada APBN tahun anggaran 2017 yang akhirnya terealisasi Rp 40 miliar.
Melihat ada kesempatan untuk memperdalam kasus, Jaksa Joko Hermawan kemudian menghujani Wahyu dengan serentetan pertanyaan lain. Salah satunya terkait kesaksiannya pada terdakwa, apakah pernah melakukan praktik serupa selain di dua kabupaten yang kini sedang disidangkan.
“Apakah setahu saudara, terdakwa pernah membantu pengurusan DAK di daerah lain?” tanya Joko.
Wahyu pun akhirnya keceplosan. Menurutnya, selain di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, ada kabupaten lain yang kemungkinan telah dibantu pengurusan DAK oleh terdakwa. Salah satunya yakni Kabupaten Banjarnegara. Meskipun, hal itu tidak bisa ia pastikan, karena tidak mendengar langsung dari pihak terkait.
“Saya tidak tahu kalau langsung dari beliau (Taufik). Kalau mendengar cerita (tentang pengurusan DAK), saya pernah. Tapi dari orang lain. Apakah itu benar atau hanya sebatas apa, saya tidak tahu karena saya juga tidak pernah mengonfirmasi,” jelasnya.
“Pak Bupati Banjarnegara pada suatu kesempatan, ketika meresmikan jalan tahun 2017, mengucapkan terima kasih kepada Pak Taufik Kurniawan yang telah membantu,” imbuh Wahyu di hadapan Ketua Majelis Hakim Antonius Widjijantono.
Selepas sidang, Jaksa KPK Eva Yustisiana ketika dikonfirmasi menjelaskan, kesaksian Wahyu tadi sebenarnya tidak tercantum dalam dakwaan Taufik. “Cuma itu menunjukkan tahun 2016 pernah ada pengurusan DAK oleh Pak Taufik juga. Melalui orang lain selain Pak Wahyu Krisitanto,” terangnya.
Keterangan itu pun, kata Eva, didapatkan Wahyu bukan langsung dari terdakwa. “Dia hanya mendapat informasi dari orang-orang. Soal ngomongnya kapan, dalam persidangan tadi juga nggak diterangin,” bebernya.
Karena itu, JPU juga belum berani memberi pernyataan apakah akan dijerat juga atau tidak. “Belum. Tindak lanjutnya belum. Kan belum diperdalam. Keterangan juga baru sedikit. Nanti lihat saja lah,” jelas Eva.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan diseret ke meja hijau karena dugaan kasus suap pengurusan DAK. Jaksa menyebut total uang suap yang diterima terdakwa yaitu Rp 4,85 miliar. Taufik menerima suap dari eks Bupati Kebumen Yahya Fuad sebesar Rp 3,65 miliar dan dari eks Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar. (*)
editor : ricky fitriyanto