in

Demi Muluskan Jabatan, Akhmad Shofian Suap Bupati Kudus Hingga Rp 750 Juta

SEMARANG (jatengtoday.com) – Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/10/2019).

Terdakwa Akhmad Shofian didakwa menyuap Bupati Kudus HM Tamzil hingga Rp 750 juta. Penyuapan tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan, suap dilakukan melalui tiga tahap. Pemberian pertama pada September 2018, usai HM Tamzil dilantik sebagai Bupati Kudus.

Melalui ajudan bupati yang bernama Uka Wisnu Sejati, terdakwa Akhmad Shofian, meminta bantuan agar dirinya dan istrinya (Rini Kartika Hadi) bisa menduduki jabatan di Pemkab Kudus.

“Atas permintaan promosi jabatan itu, terdakwa kemudian memberikan uang sebesar Rp 250 juta,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Uang tersebut diberikan kepada Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati dan Staf Ahli Bupati Kudus, Agoes Soeranto. Terdakwa kembali memberikan uang masing-masing Rp 250 juta pada Juni dan Juli 2019, juga melalui keduanya.

Pemberian uang tersebut ditujukan agar terdakwa bisa ditetapkan secara definitif sebagai Sekretaris DPPKAD dan istrinya diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Kudus.

Dari total pemberian sebesar Rp 750 juta itu, diketahui Staf Ahli Bupati Agoes Soeranto dan Uka Wisnu Sejati masing-masing Rp 50 juta dan Rp 75 juta.

Bupati Kudus HM Tamzil sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya.

Dalam kasus itu, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Akhmad Shofian. (*)

editor : ricky fitriyanto