in

Ada ‘Tuyul’ dalam Kasus Suap Bupati Kudus, Besaran Uang yang Diberi dan Diterima Berbeda

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus suap terhadap Bupati Kudus HM Tamzil dengan terdakwa Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian diwarnai perdebatan.

Pasalnya, dua dari tiga saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Semarang memberikan keterangan yang berbeda terkait besaran uang suap yang diterima dari terdakwa Akhmad Shofian.

Berdasarkan keterangan dari saksi Uka Wisnu Sejati selaku ajudan Bupati Kudus, terdakwa memberi suap sebanyak tiga kali dengan nominal masing-masing sebesar Rp 250 juta. Sehingga totalnya Rp 750 juta sebagaimana dalam dakwaan.

Anggota Polres Kudus tersebut menjelaskan, pemberian pertama pada Februari 2019 sebesar Rp 225 juta. Satu minggu kemudian, terdakwa menambahnya lagi Rp 25 juta.

Suap yang ditujukan kepada Bupati Kudus tersebut dimaksudkan agar terdakwa Akhmad Shofian dimutasi ke dalam jabatan yang baru.

“Awalnya beliau (terdakwa) menemui saya selepas apel. Ia minta naik jabatan. Yang saya tahu dulu jabatannya di Dinas Dukcapil,” ujar Uka di persidangan, Senin (21/10/2019).

Dia melanjutkan, pemberian suap yang kedua terjadi pada Mei 2019, yakni sebesar Rp 250 juta. Suap ini berkaitan dengan keinginan terdakwa agar istrinya juga dimutasi ke jabatan yang baru.

“Pada bulan Mei meminta lagi untuk mengurus istrinya. Dari jabatan organisasi ke jabatan yang lebih tinggi,” jelas Uka.

Sementara pemberian ketiga sebesar Rp 250 juta, sebagai pelunasan atas pemberian sebelumnya. “Waktu itu Pak Bupati melalui staf khususnya minta lagi Rp 250 juta, katanya untuk mengatur istri Pak Akhmad Shofian,” jelasnya.

Seluruh uang yang totalnya mencapai Rp 750 juta tersebut diserahkan kepada Staf ahli Bupati Kudus Agoes Soeranto. Setahu Uka, uang itu kemudian diserahkan kepada Bupati Kudus. Namun, ia tak melihat langsung prosesi penyampaiannya lantaran di dalam ruangan.

Dalam persidangan tersebut, Agoes Soeranto memberi kesaksian berbeda dengan Uka

Menurut Agoes, dalam kasus tersebut, uang dari terdakwa Akhmad Shofian memang diberikan sebanyak tiga kali. Meskipun dia tidak menerimanya secara langsung, tapi lewat Uka.

Namun untuk nominalnya berbeda. Pada pemberian pertama bukan Rp 250 juta, melainkan hanya Rp 150 juta. “Uka menyampaikan kalau ada temannya yang mau pindah. Seingat saya nitip Rp 150 juta,” ucapnya.

Mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Jawa Tengah itu melanjutkan, pemberian suap kedua juga bukan Rp 250 juta, tapi hanya Rp 200 juta.

Begitu pula dengan pemberian suap tahap tiga yang hanya Rp 200 juta. Usai pemberian yang terakhir ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan hanya menemukan uang sebesar Rp 145 juta.

Mengetahui kejanggalan ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Antonius Widijantono tersebut langsung melakukan klarifikasi dengan menanyakan kedua belah pihak.

“Ini pemberinya sama, penerimanya juga sama. Tapi kok bisa nominalnya berbeda? Saksi Uka katanya tak mengambil, saksi Agoes juga tidak. Terus uangnya hilang ke mana? Diambil tuyul?” tanya hakim. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar