in

Terlibat Kasus Suap Taufik Kurniawan, Ketua PAN Jateng Akui Terima Rp 600 Juta

SEMARANG (jatengtoday.com) – Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jateng Wahyu Kristianto terlibat dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan. Wahyu mengakui telah menerima setengah dari jumlah suap yang ditujukan kepada Taufik, yakni sebesar Rp 600 juta.

Hal itu dibeberkan Wahyu saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (10/4/2019) siang.

Dalam kesaksiannya, Wahyu menceritakan bahwa ada pertemuan antara terdakwa Taufik dengan Tasdi selaku Bupati Purbalingga pada April atau Mei 2017 di Pendopo kabupaten. Menurutnya, ada banyak pembicaraan saat itu. Salah satunya mengenai DAK.

“Cukup banyak pembicaraan, salah satunya tentang DAK. Seingat saya Pak Tasdi meminta ke beliau (terdakwa) untuk meminta tambahan anggaran untuk pembangunan di Purbalingga,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Wahyu, pembicaraan mengarah pada soal fee atau imbalan jika DAK bisa diuruskan oleh terdakwa. “Yang membahas itu hanya Pak Tasdi sama Pak Taufik. Tapi karena saya ada di samping beliau, saya sedikit mendengar bahwa fee antara 5 sampe 6 persen,” jelasnya.

Wahyu mengaku mendampingi terdakwa selama dua kali. Pembicaraan soal fee hanya mengemuka pada pertemuan pertama. Sedangkan pertemuan kedua lebih normatif soal pengembangan partai. Katanya, dalam pertemuan itu selain Tasdi dan terdakwa, ada pula Sekda Purbalingga dan sejumlah pejabat Pemda lain.

“Saat itu Pak Tasdi menyampaikan berkaitan proses upaya menjangkau dana DAK. Dan tugas saya berbicara dari sisi teknis,” imbuhnya. Pasca itu, Wahyu diamanati terdakwa Taufik untuk menindaklanjuti pada pertemuan-pertemuan selanjutnya.

Dalam kesaksian lain, Samsu Rizal Hadi alias Hadi Gajut mengaku telah memberikan uang hasil urunan para rekanan pengusaha senilai Rp 1,2 miliar. Duit itu adalah komitmen fee untuk DAK Kabupaten Purbalingga pada APBN tahun anggaran 2017 yang akhirnya terealisasi sebesar Rp 40 miliar.

“Saya sampaikan, ini komitmen dari Pak Bupati (Purbalingga). Saya menyerahkan atas persetujuan teman-teman (pengusaha). Saya titipkan kepada Pak Wahyu,” kata Hadi.

Wahyu juga menyebutkan hal serupa. Yakni menerima uang dari Hadi Gajut di kediamannya, di Mandiraja Wetan, Banjarnegara pada pertengahan Agustus 2017. Setelah menerima titipan uang, dirinya langsung menyerahkannya kepada terdakwa di Hotel Asrilia Bandung.

“Saya sampaikan langsung, kepada Pak Taufik. Bilang kalau ini titipan dari temen-temen Purbalingga,” ungkapnya. Lantas, Wahyu diminta menyerahkan Rp 600 juta kepada Haris Fikri yang disebut sebagai tenaga ahli Taufik. Sisanya diberikan Taufik kepada Wahyu sebagai uang operasional.

Namun, menurut Wahyu, uang itu sudah ia kembalikan ke KPK. Pihak lembaga antirasuah itu pun juga tidak menyampaikan bantahannya. Jaksa KPK Eva Yustisiana, membenarkan bahwa uang Rp 600 juta itu telah dikembalikan secara utuh waktu masa penyidikan.

Wakil Ketua DPR, Taufik diseret ke meja hijau karena kasus suap pengurusan DAK. Jaksa menyebut total uang suap yang diterima terdakwa yaitu Rp 4,85 miliar. Taufik menerima suap dari eks Bupati Kebumen Yahya Fuad sebesar Rp 3,65 miliar dan dari eks Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar.

Pada saat sidang dakwaan sebelumnya, Rabu (20/3/2019), terungkap pula jika politikus sekaligus Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristanto terlibat. Wahyu dipanggil sebagai saksi bersama 4 orang lainnya yaitu kader PAN Rachmad Sugiyanto, Kadinas PU Purbalingga Setiadi, Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi, dan kontraktor Purbalingga Samsu Rizal Hadi alias Hadi Gajut. (*)

editor : ricky fitriyanto