SEMARANG (jatengtoday.com) – Kerumunan masyarakat yang hendak mengikuti program vaksinasi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Gubernuran Jateng terpaksa dibubarkan, Rabu (9/6/2021).
Pembubaran dilakukan petugas gabungan Satpol PP Kota Semarang, Satpol PP Jawa Tengah, dan pihak kepolisian karena terjadi kerumunan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, tindakan tersebut terpaksa dilakukan agar tidak terjadi klaster baru penularan Covid-19 dalam program vaksinasi yang digagas Gubernur Jateng Ganjar Pranowo itu.
Pembubaran mengacu pada Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2021 yang telah mengatur rinci, termasuk soal larangan kerumunan.
Menurutnya, program vaksinasi tujuannya memperkuat imun agar tidak mudah terserang Covid-19. Jangan sampai terjadi sebaliknya, menimbulkan ledakan kasus Covid-19.
“Kasus Covid-19 di Kota Semarang sudah tinggi. Kalau ada kayak gini (kerumunan vaksinasi) dibiarkan, bisa luar biasa jadinya,” ujar Fajar saat dikonfirmasi.
Berdasarkan data di siagacorona.semarangkota.go.id, kasus Covid-19 di Kota Semarang terus mengalami kenaikan.
Per hari ini, Rabu (9/6/2021) total pasien yang terkonfirmasi positif dan dirawat mencapai 1.085 orang. Terdiri dari 597 pasien domisili Semarang dan 488 pasien titipan dari luar kota.
Maka dari itu, Fajar mengimbau agar warga Kota Semarang bisa mematuhi peraturan yang sudah ditentukan terkait protokol kesehatan.
“Kami akan tegas menindak para pelanggar protokol kesehatan,” pungkasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto