in

Kejati Jateng dan Pegadaian Teken MoU Penanganan Kredit Macet dan Pemulihan Aset

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menjalin kerja sama dengan PT Pegadaian Kanwil XI Semarang. Penandatanganan MoU dilakukan oleh para pimpinan lembaga tersebut.

Kepala Kejati Jateng, Priyanto mengatakan, kerja sama yang dilakukan Senin (15/3/2021) tersebut terkait pendampingan dan pemberian bantuan hukum kepada Pegadaian yang merupakan BUMN.

“Jadi melalui kerja sama ini, Kejati akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam hal penanganan berbagai masalah, utamanya terkait kredit macet,” kata Priyanto.

Selain menangani kredit macet Pegadaian, Kejati Jateng juga memberikan bantuan hukum terkait pemulihan aset PT Pegadaian Kanwil XI Semarang.

“Bantuan hukum ini diberikan berkenaan Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara. Sehingga, sudah menjadi tugas kami dalam memberikan bantuan maupun pendampingan hukum,” ujarnya.

Hadir dalam penandatanganan tersebut Wakajati Jateng, Asisten BIN, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Umum, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kabag TU, Para Koordinator, Para Kasi di Bidang Datun, dan Para JPN.

Kegiatan penandatanganan kerja sama berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. (*)

 

editor: ricky fitriyanto