in

Gugatan Apindo, Tim Hukum Gubernur Jateng Pilih Bungkam

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemeriksaan persiapan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melawan Gubernur Jateng berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (3/2/2021).

Masing-masing pihak dalam perkara tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya. Pemeriksaan gugatan yang dipimpin Majelis Hakim PTUN ini dilakukan secara tertutup.

Sayangnya, usai acara, tim kuasa hukum Gubernur Jateng dari Biro Hukum Setda Provinsi Jateng menolak dimintai tanggapan terkait gugatan Apindo.

“Mohon maaf, kami belum bisa berkomentar,” ujar salah satu kuasa hukum Gubernur, Ali Khaidar sembari memasuki mobilnya.

“Kami bisa memberi statement ketika tahapan persidangan sudah selesai,” imbuhnya.

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Daryanto membenarkan bahwa agenda hari ini adalah pemeriksaan persiapan gugatan.

Dia mengungkapkan, Majelis Hakim memeriksa dan mengoreksi keabsahan (legal standing) para pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Majelis Hakim juga mempertanyakan tentang surat keberatan. Sebab, Apindo berkewajiban mengajukan keberatan ke Gubernur Jateng atas pokok masalah ini sebelum dibawa ke pengadilan.

“Intinya kami tidak boleh langsung menggugat ke PTUN, harus ada upaya administratif terlebih dahulu,” ungkapnya. Namun, pihak penggugat tidak risau karena nyatanya sudah pernah mengajukan surat keberatan ke Gubernur.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/58 tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979.

Upah tersebut naik sebesar 3,27 persen di banding 2020 yang mencapai Rp1.742.015.

Penggugat meminta PTUN menyatakan bahwa Keputusan Gubernur tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta meminta Keputusan Gubernur itu dicabut. (*)

 

editor: ricky fitriyanto