SEMARANG (jatengtoday.com) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang melakukan proses penindakan administratif terhadap empat warga negara Timor Leste. Mereka dipulangkan ke negara asalnya karena melanggar aturan keimigrasian.
Keempat orang tersebut adalah Jocrino Liverio Benia Soares (23), Maria Rosa Lay (22), Beatriz Amelia Lay (20), dan Nuno Francisco Lay (10 bulan).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Doni Alfisyahrin menjelaskan, alasan pengusiran warga asing tersebut berbeda-beda.
Dijelaskan, Jocrino merupakan mantan narapidana kasus senjata tajam yang telah menjalani hukumannya di Indonesia. Sebagai orang asing eks-napi, Jocrino tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.
Adapun Maria dan Beatriz adalah orang asing pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) pelajar di Indonesia. Keduanya diketahui tinggal melebihi batas waktu izin tinggalnya.
Sedangkan seorang balita bernama Nuno merupakan anak Beatriz yang lahir di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ia memiliki izin tinggal mengikuti ibu kandungnya.
“Karena sebab-sebab itulah kami melakukan tindakan pendeportasian dan penangkalan,” jelas Doni, Selasa (15/12/2020).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Alvian Bayu Indra Yudha menambahkan, pendeportasian 4 warga Timor Leste tersebut sudah dilakukan pekan lalu.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menugaskan dua petugas Seksi Inteldakim untuk mengawal dari Kota Semarang hingga Pos Lintas Batas Negara di Nusa Tenggara Timur.
Pengawalan deportasi dilakukan melalui jalur darat menggunakan kereta api dari Semarang ke Surabaya. Dilanjutkan dengan perjalanan udara dari Surabaya menuju Kupang, dan jalur darat dari Kupang menuju Atambua. (*)
editor: ricky fitriyanto