SEMARANG (jatengtoday.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Semarang kembali mendeportasi warga negara asing (WNA). Kali ini ada 3 orang, terdiri dari dua warga India dan satu warga Malaysia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Alvian Bayu Indra Yudha merinci, untuk warga India bernama Praveen Sharma dan Rabi Shangkar Malik.
Pelanggaran yang dilakukan kedua WNA tersebut adalah tidak melaporkan data perpindahan tempat tinggal. Berdasarkan izin, mereka harusnya tinggal di Jakarta, tetapi justru pindah ke Semarang.
Menurut Alvian, mereka terbukti melanggar Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Preveen dan Rabi sudah dideportasi pada 7 November 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.
Sementara itu, WNA lain asal Malaysia yang juga dideportasi bernama Sitihazar binti Mokhtar. “Kalau dia baru akan kami deportasi hari ini,” ujar Alvian, Kamis (12/11/2020).
Sitihazar dinilai melanggar Pasal 78 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Izin tinggalnya melampaui dari waktu yang telah ditentukan (overstay).
“Izin tinggalnya tak dapat diperpanjang. Yang bersangkutan katanya saat itu mendampingi anaknya yang belajar di pondok pesantren di daerah Demak,” ungkapnya.
Dia membeberkan, dalam kurun waktu Januari hingga pertengahan November 2020 ini, Kantor Imigrasi Semarang total sudah mendeportasi 17 WNA.
Alvian menegaskan bakal terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warga asing yang melanggar aturan keimigrasian. (*)
editor: ricky fitriyanto