in

Langgar Aturan Keimigrasian, Dua WNA Filipina Segera Disidang di PN Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dua warga negara asing asal Filipina yang tinggal di Indonesia tersandung kasus pelanggaran keimigrasian. Mereka bernama Rosalinda Bacani Cunanan dan Nelsa Cabero Camacho.

Berkas dakwaan untuk keduanya telah disusun oleh jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang, tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk segera disidangkan.

“Pelimpahannya ke pengadilan pekan ini,” ujar Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Edy Budianto, Minggu (1/11/2020).

Sebelumnya, kasus ini ditangani Kantor Imigrasi Kelas I Semarang. Pelanggaran yang dilakukan kedua WNA tersebut yaitu tidak melaporkan perpindahan tempat tinggal sebagaimana izin tinggal sementara yang dimiliki.

Berdasarkan izin, mereka harusnya tinggal di Kabupaten Semarang, karena keduanya juga bekerja pada perusahaan yang berlokasi di daerah tersebut. Namun, justru pindah di daerah Puri Anjasmoro, Kota Semarang tanpa izin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Doni Alfisyahrin mengatakan, tindakan pelanggaran diketahui saat petugas melakukan pendataan warga asing di tengah pandemi Covid-19 pada Juli lalu.

Saat itu, petugas mendata berapa WNA yang tertahan menunggu penerbangan untuk pulang ke negara asal.

“Atas temuan itu, kami kemudian memanggil penjaminnya. Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelanggaran mereka sudah cukup kuat untuk dilanjutkan ke proses pro justicia,” terang Doni.

Keduanya dijerat Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta. Karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun, keduanya tidak ditahan, hanya wajib lapor. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto 

 

in

Langgar Aturan Keimigrasian, Dua WNA Filipina Segera Disidang di PN Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dua warga negara asing asal Filipina yang tinggal di Indonesia tersandung kasus pelanggaran keimigrasian. Mereka bernama Rosalinda Bacani Cunanan dan Nelsa Cabero Camacho.

Berkas dakwaan untuk keduanya telah disusun oleh jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang, tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk segera disidangkan.

“Pelimpahannya ke pengadilan pekan ini,” ujar Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Edy Budianto, Minggu (1/11/2020).

Sebelumnya, kasus ini ditangani Kantor Imigrasi Kelas I Semarang. Pelanggaran yang dilakukan kedua WNA tersebut yaitu tidak melaporkan perpindahan tempat tinggal sebagaimana izin tinggal sementara yang dimiliki.

Berdasarkan izin, mereka harusnya tinggal di Kabupaten Semarang, karena keduanya juga bekerja pada perusahaan yang berlokasi di daerah tersebut. Namun, justru pindah di daerah Puri Anjasmoro, Kota Semarang tanpa izin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Doni Alfisyahrin mengatakan, tindakan pelanggaran diketahui saat petugas melakukan pendataan warga asing di tengah pandemi Covid-19 pada Juli lalu.

Saat itu, petugas mendata berapa WNA yang tertahan menunggu penerbangan untuk pulang ke negara asal.

“Atas temuan itu, kami kemudian memanggil penjaminnya. Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelanggaran mereka sudah cukup kuat untuk dilanjutkan ke proses pro justicia,” terang Doni.

Keduanya dijerat Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta. Karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun, keduanya tidak ditahan, hanya wajib lapor. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto