SEMARANG (jatengtoday.com) – Beragam penyesalan dilontarkan 12 warga negara asing (WNA) asal Taiwan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Mereka didakwa melakukan pelanggaran keimigrasian.
Mereka adalah Chien Chih Hao, Hung Jen Kai, Chiang I Chun, Dheng Yu Chen, Ho Jung Hsien, Huang Yu Tun, Hung Chia Wen, Chen Fang Ping, Jheng Shun Sian, Liu Tzu Lu, Hsu Shun Kai, dan Shen Chia Chi.
Saat menjalani sidang pembelaan (pledoi), Chien Chih Hao mengakui bahwa dirinya telah melakukan kesalahan. Dia juga menyesali perbuatannya.
“Iya, saya bersalah. Saya janji tidak akan mengulanginya,” ujar Chien yang kemudian diterjemahkan oleh Dosen Prodi Bahasa Mandarin Unnes, Anggraeni.
Hal senada juga diungkapkan Huang Yu Tun. Selain mengaku kapok, dia berharap agar kasusnya bisa segera selesai.
“Saya ingin cepat pulang, bertemu keluarga di Taiwan. Mereka sudah pada menunggu,” jelasnya di hadapan Hakim Ketua Eddy Parulin Siregar.
Bahkan, dua dari dua belas terdakwa tersebut berstatus sebagai suami istri. Sang istri baru saja melahirkan di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Hakim Eddy Parulin Siregar menegaskan bakal segera mempertimbangkan semua pembelaan yang telah diucapkan.
“Nanti akan kami dipertimbangkan, musyawarah dulu. Bersabar dulu,” saran Hakim Eddy Parulin Siregar.
Namun dia berpesan, selain mempertanggungjawabkan kasusnya di Indonesia, kedua belas terdakwa juga harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang lain di negaranya.
Sebab, berdasarkan informasi, masing-masing WNA adalah buronan interpol.
Para terdakwa diduga merupakan pelaku kejahatan penipuan menggunakan alat komunikasi elektronik terhadap warga asing di Taiwan dan Tiongkok. (*)
editor : ricky fitriyanto