in

Pembobol Bank Mandiri Semarang Divonis 7 Tahun Bui dan Wajib Bayar Rp5,7 Miliar

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis terdakwa Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi 7 tahun penjara. Putusan dibacakan Selasa (20/10/2020).

Terdakwa Edward dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dengan modus pengajuan KPR fiktif di Bank Mandiri Cabang Semarang. Hal ini sesuai dengan dakwaan primer.

Hakim yang dipimpin Arkanu juga menjatuhkan hukuman denda Rp350 juta. “Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana selama dua bulan,” ujarnya saat membacakan amar putusan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa. Yakni diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp5,727 miliar.

UP akan diperhitungkan dengan hasil lelang terhadap 3 unit ruko di Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, yang dulunya digunakan terdakwa sebagai agunan kredit fiktif. Sekarang ruko tersebut telah menjadi sebuah hotel bintang 3 bernama Hazotel Semarang.

Nantinya, apabila hasil lelang melebihi Rp2,727 miliar, maka kelebihan akan dikembalikan pada terdakwa. Namun, jika hasil lelang kurang dari besaran nilai kerugian, maka harta benda terdakwa akan disita.

“Jika harta bendanya masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama 2 tahun,” tegasnya.

Lebih Ringan

Vonis tersebut terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang menghendaki terdakwa dihukum 8 tahun 6 bulan.

Juga pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp5,727 miliar atau setara dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Perbuatan Curang Terdakwa

Dalam kasus ini, terdakwa Donny alias Edward Setiadi didakwa melakukan korupsi atas pencairan kredit berupa KPR pada Bank Mandiri Cabang Semarang pada 2016. Dia mendapat fasilitas kredit sebesar Rp4,5 miliar dan Rp1,898 miliar.

Namun kredit tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada di Manual Product Credit Segmen Consumer. Ada ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaannya yaitu terkait verifikasi penghasilan dan investasi.

Petugas Bank Mandiri tidak melakukan OTS ke rumah calon kreditur yaitu Edward Setiadi. Oleh karena itu, KTP dan NPWP pribadi terdakwa Edward Setiadi dipalsukan dan tidak diketahui petugas.

Tak hanya itu, kredit yang dilakukan tidak ada uang muka atau berkas uang muka dipalsukan oleh terdakwa. Bahkan, penilaian jaminan kredit juga lebih besar dari nilai aslinya.

Dalam perjalanannya, terdakwa tidak dapat melunasi hutangnya tersebut dan kredit dinyatakan macet sehingga merugikan keuangan negara dalam hal ini Bank Mandiri Cabang Semarang. (*)

 

editor: ricky fitriyanto