SEMARANG (jatengtoday.com) – LBH Semarang melaporkan Penyidik Satreskrim Polres Purworejo ke Propam Polda Jawa Tengah, Selasa (8/9/2020). Pelaporan itu terkait dugaan tindakan pelanggaran kode etik kepolisian.
Juru bicara LBH Semarang Herdin Pardjoangan mengatakan, dugaan pelanggaran terjadi saat oknum penyidik menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Ario Bayu Prakoso, warga Desa Ngemplak, Kecamatan Gebang, Purworejo.
“Kami laporkan karena penyidik diduga menangani kasus dengan tidak profesional,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, ada beberapa terduga tersangka penganiayaan. Namun salah satu terdangka hanya dijerat dengan Pasal 352 KUHP yang merupakan tindak pidana ringan. Sementara, tersangka lain dalam kasus tersebut dikenakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menurutnya, pengenaan Pasal 352 KUHP tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak korban. Karena dinilai tidak relevan jika dibandingkan dengan akibat yang diderita korban
“Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa dalam penyidikan, Penyidik Polres Purworejo tidak melakukan tugasnya dengan profesional,” kritik Herdin.
Dia khawatir apabila kasus semacam ini tidak ditangani dengan baik oleh Penyidik Kepolisian, maka akan memicu terjadinya impunitas dan pihak-pihak yang berani melakukan intimidasi, bahkan pemukulan terhadap warga.
Dugaan Penganiayaan
Sebelumnya Bayu selaku korban menjelaskan, penganiayaan yang dialaminya bermula saat Kades Ngemplak bersama rombongan mendatangi rumahnya pada 22 Juli 2020 sekitar pukul 11.00. Saat itu mereka langsung menggedor-gedor rumahnya dengan ekspersi yang marah-marah.
Lalu, Kades memulai obrolan dengan penuh intimidatif, menuduh Bayu bersama warga lainnya berusaha manjatuhkan kedudukannya sebagai Kades. Saat itu Bayu belum bisa memahami tuduhan itu.
Di tengah kemarahan itu, beberapa orang dari rombongan mulai mendekatinya dan melakukan penganiayaan. “Saya dipukul dengan alat plesteran kayu sepanjang 60 cm, mereka juga mengangkat dan mendorong daun meja marmer ke arah saya,” cerita Bayu.
Tidak cukup sampai di situ, salah seorang yang diketahui sebagai perangkat desa berinisial ‘MI’ juga ikut melakukan penganiayaan dengan cara menendang kepala bagian kiri Bayu. Akibat penganiayaan itu Bayu mengalami luka memar pada kepala dan bagian tubuh lainnya. (*)
editor: ricky fitriyanto