in

Secara Administrasi, Bupati dan Sekda Kudus Turut Terlibat dalam Pengangkatan Dirut PDAM

SEMARANG (jatengtoday.com) – Plt Bupati Kudus HM Hartopo dan Sekda Kudus Sam’ani Intakoris diperiksa sebagai saksi kasus suap kepegawaian di lingkungan PDAM Kabupaten Kudus, Senin (27/7/2020).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana menjelaskan, Plt Bupati dan Sekda memiliki kaitan dengan PDAM. Sebab, PDAM merupakan BUMD yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Bupati dan Sekda ini kan sebagai pembina, yang memiliki PDAM Kudus. Mau gak mau secara administrasi yang mengangkat dan bertanggung jawab atas pengakatan Direktur PDAM kan mereka,” tegas Ketut.

Menurut dia, ada suatu peraturan yang menyebut bahwa pengangkatan seorang direksi harus terbebas dari tindak pidana. Sehingga seharusnya pengangkatan Dirut PDAM terlepas dari masalah hukum.

“Itu menjadi bahan pertimbangan, jadi pertanyaan bagi kami, walaupun yang mengangkat sebenarnya bukan Plt Bupati (HM Hartopo), tapi Bupati yang lama (HM Tamzil–yang kini sedang dipenjara),” imbuh Ketut.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terhadap pegawai PDAM Kudus berinisial T beberapa waktu lalu.

Dari pengembangan kasus itu, dua tersangka lain diumumkan setelah kasus ini diambil alih oleh Kejati Jateng. Keduanya adalah Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani.

Ketiga tersangka disebut bekerja sama melakukan pungli terhadap orang baru yang diangkat atau dipromosi menjadi pegawai PDAM Kudus. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

  •