in

Infografis: Keringanan UKT dan Bantuan untuk Mahasiswa

PEMERINTAH menerbitkan kebijakan meringankan beban mahasiswa saat pandemi melalui penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pemberian bantuan. Keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) ditujukan agar mereka tetap memperoleh hak dan menjalani pendidikan optimal.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud 25/2020. Masing-masing PTN boleh menyesuaikan UKT untuk keluarga yang memiliki kendala finansial akibat Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut kebijakan itu memiliki manfaat, di antaranya keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan pada masa akhir kuliah.

(*)
grafis : antara
editor : tri wuryono