SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berkomitmen memperketat penjagaan di tempat yang menjadi pintu masuk peredaran narkotika. Diantaranya di Bandara Ahmad Yani Semarang.
“Bandara ini harus kami jadikan suatu perhatian khusus. Makanya kami sudah melakukan berbagai terobosan,” ucap Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di kantornya, Kamis (23/4/2020).
Menurutnya, di ruang tunggu Bandara Ahmad Yani kini telah dipasang banner, spanduk, hingga videotron untuk mengedukasi masyarakat supaya tahu bahaya narkotika dan ancaman hukumannya.
“Jadi tujuannya supaya ada gerakan-gerakan pencegahan,” tegas Benny.
Dia menjelaskan, belum lama ini BNNP Jateng mengungkap kasus narkotika. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan pelaku yang membawa narkotika tersebut.
Namun, yang ditangkap hanya berstatus sebagai kurir, bukan pelaku utama. “Ternyata banyak kurir narkotika yang dikendalikan oleh napi di Lapas luar Jateng,” imbuhnya.
Pada 27 Maret 2020 lalu, Tim Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng telah melakukan penangkapan tersangka WSN alias Nono di Kelurahan Mojo, Kecamatan, Cluwak, Kabupaten Pati.
Ia kedapatan membawa 5 paket sabu dengan total 505,34 gram. Rencananya barang tersebut akan dibawa ke daerah Cilacap, Jateng. Setelah ditelusuri, ternyata Nono hanya kurir yang dikendalikan oleh Kusnadi yang merupakan napi LP Narkotika Tanjung Pinang.
Tangkap di Bandara
Pada 16 Februari 2020 lalu, BNNP Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Pengungkapan ini berawal dari informasi bahwa ada penumpang pesawat yang membawa narkotika dan akan tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Akhirnya petugas berhasil menangkap lelaki yang berinisial B alias Beng Beng dengan barang bukti 3 paket sabu dengan total berat 150 gram, yang disimpan di dalam dubur tersangka.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, BNNP Jateng berkoordinasi dengan Kepala LP Narkotika Kelas II A Tanjung Pinang dan berhasil mengamankan Rahardian Tara alias ROI. (*)
editor: ricky fitriyanto