SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mewaspadai peredaran narkotika di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pasalnya, peredaran gelap ini tak mengenal musim.
“Momen Covid-19 ini ternyata dimanfaatkan oleh para oknum untuk melakukan transaksi narkotika,” ungkap Kepala BNNP Jateng Benny Gunawan, Kamis (2/4/2020).
Oleh karena itu, BNNP Jateng senantiasa melaksanakan tugas pengawasan dan pengungkapan kejahatan narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bahu-membahu memberantas narkotika. Kalau ada yang mengetahui informasi transaksi narkotika, silakan laporkan,” ucap Benny.
Dalam kurun waktu dua minggu lalu, BNNP Jateng bekerja sama dengan pihak terkait berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika. Yakni pengungkapan Jaringan Magelang dan Jaringan Batam-Jepara-Cilacap.
Untuk Jaringan Magelang, BNNP Jateng bekerja sama dengan BNNK Magelang. Dari pengungkapan pada 25 Maret 2020 itu, petugas berhasil menangkap tersangka yang berinisial FRA (36), warga Magelang.
Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,52 gram dan 10 butir pil ekstasi.
“Perlu diketahui, kategori untuk pemakai ekstasi itu di bawah 8 butir, tapi ini 10 butir, maka tersangka akan diproses sesuai kategorinya,” jelas Benny.
Adapun untuk Jaringan Batam-Jepara-Cilacap, BNNP Jateng bekerjasama dengan Lapas Klas II A Narkotika Tanjungpinang.
Pada 27 Maret 2020, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial WSN (32) alias Nono di Kelurahan Mojo, Kecamatan, Cluwak, Kabupaten Pati. Tersangka merupakan warga Rawa Jaya, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap.
Dalam penangkapan itu, ditemukan 5 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 100 gram. Sehingga total mencapai 500 gram atau 0,5 kg.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka WSN disuruh oleh Kusnadi yang merupakan warga binaan Lapas Klas II A Narkotika Tanjung Pinang. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ