in

BNNP Jateng Musnahkan Barang Bukti 493,87 Gram Sabu dan 7 Butir Ekstasi

SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 493.87 gram dan 7 butir ekstasi. 

Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dari kasus peredaran narkotika jaringan Batam-Jepara-Cilacap dan jaringan Magelang.

“Pemusnahan narkotika ini setelah memperoleh penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Pati dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang,” jelas Benny, Kamis (23/4/2020).

Dia merinci, untuk sabu sejumlah 493,87 gram merupakan bagian dari 505,34 gram yang disita oleh penyidik BNNP Jateng. Sebanyak 11,47 gram disisihkan untuk keperluan uji labortorium dan pembuktian di persidangan.

Sebelumnya BNNP merilis bahwa sabu tersebut merupakan hasil barang bukti penangkapan tersangka WSN alias Nono di wilayah Jepara.

Pelaku kedapatan membawa 5 paket sabu dengan total berat 505,34 gram. Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Cilacap, Jateng.

“Setelah ditelusuri, ternyata Nono hanya kurir yang dikendalikan oleh Kusnadi yang merupakan napi LP Narkotika Tanjung Pinang,” ungkap Benny.

Pada tanggal 15 April 2020 lalu, penyidik BNNP Jateng menjemput Kusnadi dari Tanjung Pinang dan dibawa ke Semarang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

7 Butir Ekstasi

Sementara itu, untuk barang bukti 7 butir ekstasi merupakan bagian dari 10 butir ekstasi yang disita oleh penyidik BNNP Jateng dan BNNK Magelang pada 25 Maret 2020 di Kota Magelang dari tersangka Farid.

Narkotika jenis ekstasi tersebut telah disisihkan sebanyak 3 butir untuk keperluan uji labortorium dan pembuktian di persidangan. Selain ekstasi, dari tersangka Farid juga disita narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram.

Farid dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar