in

Korupsi Program Suntik Sapi Blora, Karsimin Lempar Tanggung Jawab ke Kepala Dinas

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Kabupaten Blora, Karsimin, menampik berperan besar dalam dugaan korupsi program kawin suntik sapi.

Menurutnya, semua yang dilakukan atas arahan dan persetujuan Wahyu Agustini selaku Kepala Dinakikan Blora saat itu.

“Saya tidak boleh membantah. Karena urusan utamanya adalah Kepala Dinas,” ucap Karsimin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebelumnya, jaksa Kejati Jateng dalam dakwaan menyebut Karsimin turut berinisiatif melakukan pemotongan dana inseminator dalam program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab) pada tahun 2017 dan 2018.

Upsus Siwab ini merupakan program yang dicanangkan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tujuannya untuk mengakselerasi target pemenuhan populasi ternak, sapi potong, maupun kerbau.

Semua dana operasional yang dibutuhkan dalam Upsus Siwab di Blora sudah dianggarkan dari dana DIPA.

Ada 3 Item yang Dipotong

Namun, berdasarkan temuan, ada pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh petugas inseminasi (inseminator), meliputi dana untuk Inseminasi Buatan (IB), dana Identifikasi, serta dana Pemeriksaan Kebuntingan (PKB).

Rinciannya, dari biaya IB per sapi Rp 30.000, dipotong Rp 6.000 sehingga inseminator hanya menerima Rp 24.000. Kemudian dana identifikasi per sapi Rp 30.000 dipotong Rp 11.000, sehingga sisa Rp 29.000. Biaya PKB juga dipotong.

Baca juga: Korupsi Program Suntik Sapi, Sekdin Peternakan Blora Jalani Sidang Perdana

Sebelum penarikan pungutan, pihak dinas pernah mengumpulkan tenaga inseminator serta Kepala UPT Upsus Siwab untuk menyepakati pemotongan dana inseminasi tersebut.

Saat itu yang memimpin pertemuan adalah Kepala Dinas dan terdakwa Karsimin. Selain jadi Sekretaris Dinas, Karsimin juga diamanahi menjadi Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Upsus Siwab.

Ada yang Keberatan

Waktu sosialisasi tersebut sebenarnya ada yang tidak sepakat jika dilakukan pemotongan. Namun, karena mayoritas yang hadir menyepakatinya maka pendapat itu tidak terlalu diperhatikan.

Menanggapi hal ini, terdakwa Karsimin lagi-lagi melempar tanggung jawab kepada Kepala Dinas. “Itu yang keberatan bilangnya pas akhir mau selesai pertemuan. Tapi keputusannya tetap Kepala Dinas,” ungkapnya.

Dia pun mengaku pernah mengusulkan transparansi anggaran. “Tapi saya disuruh diam. Saya tidak boleh usul, tidak boleh ke lapangan, yang penting dapat gaji,” imbuh Karsimin.

Baca juga: Pungli Upsus Siwab Blora Ternyata Sempat Diprotes

Di akhir pemeriksaan terdakwa, Karsimin ditanya mengenai latar belakang kehidupannya. Katanya dia sudah menjadi ASN selama 35 tahun. Meskipun selama itu belum pernah mendapat penghargaan.

Sekarang Karsimin juga masih memiliki tanggungan keluarga; istri dan anak-anak. “Istri tidak bekerja, hanya usaha kecil-kecilan di rumah,” jawabnya.

Pada sidang selanjutnya terdakwa akan menjalani agenda tuntutan hukuman dari jaksa Kejati Jateng.

Baru 2 Terdakwa

Sampai saat ini, dugaan korupsi Upsus Siwab baru menyeret dua orang. Selain Karsimin, ada Wahyu Agustini selaku mantan Kepala Dinakikan Blora yang sempat menjabat Staf Ahli Bupati Blora Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Wahyu Agustini diperiksa lebih dulu dan kini sudah mendekam di penjara setelah divonis 4 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta atau setara 2 bulan kurungan.

Baca juga: Sidang Korupsi Pembuntingan Sapi, Kades dan Camat se-Blora Disebut Dapat Jatah

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, uang korupsi Upsus Siwab ini mengalir ke berbagai pihak. Mantan Kepala UPT Peternakan Wilayah I Blora, Joko Setyo Untoro menyebut, semua kepala desa dan camat di Blora juga dapat jatah.

Bahkan, Wahyu Agustini mengakui adanya jatah yang diberikan kepada Bupati Blora dan Sekretaris Daerah Blora. (*)

 

editor: ricky fitriyanto