SEMARANG (jatengtoday.com) – Korupsi yang terjadi di BRI Unit Kaliwungu, Cabang Kendal ternyata ada beberapa modus. Ada penyelewengan berupa kredit topengan serta penggelapan angsuran nasabah.
Hal itu diungkapkan Asisten Manager Bisnis Mikro (AMBM) Cabang Kendal, Mabi Raharto, saat dihadirkan sebagai saksi sidang dengan terdakwa pegawai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Unit Kaliwungu Yuna Yanuar dan oknum broker nasabah, Supriyono alias Jefry.
Dulu, selain jadi AMBM, Mabi Raharto juga ditunjuk menjadi salah satu tim penelusuran indikasi penyelewengan di BRI Unit Kaliwungu. Tim tersebut bertugas memeriksa sekaligus melaporkan hasil temuan.
“Berdasarkan laporan tim kami, ada dua modus operandi. Total kerugiannya mencapai Rp 1,965.737.700 miliar,” jelasnya saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/2/2020).
Dia menjelaskan, pertama adalah modus kredit topengan yang biasanya dilakukan dengan cara meminjam nama orang lain untuk mengajukan kredit. Sehingga nasabahnya fiktif.
Masing-masing terdakwa saling berbagi peran. Terdakwa Jefry bertugas mencari nama-nama yang akan diklaim untuk pengajuan kredit. Sementara terdakwa Yana selaku Mantri BRI bertugas untuk menjamin kelancaran kredit fiktif.
Ada 43 Nasabah Fiktif
Secara keseluruhan, ada 43 nasabah fiktif, dengan nilai kredit rata-rata Rp 50 juta. Setiap pinjaman memiliki agunan yang nilainya cukup tinggi, seperti mobil dan jenis usaha yang dijalankan.
Semua persyaratan dilengkapi oleh kedua terdakwa. Sehingga, orang yang namanya dipinjam hanya bertugas menandatangani berkas dan mencairkan kredit di bank.
Selain persyaratan yang berupa berkas, agunan kreditnya ternyata tidak benar. “Sudah kami kroscek ke lapangan, hasilnya begitu,” imbuh Mabi. Sehingga, akibat nasabah-nasabah fiktif tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,9 miliar.
Lima Angsuran Digelapkan
Selain kredit fiktif, khusus untuk terdakwa Yana juga melakukan penyelewengan dengan modus menggelapkan angsuran nasabah. “Temuan kami waktu itu ada 5 nasabah,” jelas saksi Mabi.
Kelima nasabah tersebut tercatat sudah melakukan angsuran pinjaman sesuai ketentuan kepada Mantri Yana. Namun, Yana ternyata tidak dicatat di pembukuan serta uangnya dinikmati sendiri.
“Akibat modus ini, menimbulkan kerugian sekitar Rp 24,4 juta,” tandasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto