in

Tiga Pembunuh Hakim Jamaluddin Ditangkap

MEDAN (jatengtoday.com) – Kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara telah menangkap tiga orang yang diduga menghabisi nyawa korban.
Informasi dihimpun ketiganya masing-masing diketahui berinisial JN, RN, dan HN.
“Mereka ditangkap dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Poldasu Kombes Pol Andi Rian, Selasa (7/1/2020).
Ketiga orang tersebut kata Andi, diamankan terkait untuk pengungkapan kasus pembunuhan berencana hakim PN Medan Jamaluddin yang terjadi pada 29 November 2019.
Ia mengatakan saat ini tim gabungan yang langsung dipimpinnya masih melakukan penyisiran untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
“Sekarang kami masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti,” jelasnya.
Polisi juga menggelar pra-rekonstruksi terkait kasus kematian Jamaluddin. Informasi dihimpun, pra-rekonstruksi dilakukan di rumah Jamaluddin di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara.
“Kita melakukan pra-rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan berencana ini,” kata Andi Rian.
Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11/2019).
Korban yang merupakan hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. (ant)
editor : tri wuryono