MEDAN (jatengtoday.com) – Tim penyidik Polda Sumut dan Polrestabes Medan, kembali melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan berencana hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, Selasa (21/1/2020). Kali ini otak pelaku pembunuhan, Zuraida Hanum (ZH) tidak dihadirkan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan bahwa pada rekonstruksi tahap ketiga ini petugas akan menggelar adegan upaya tersangka melakukan penghilangan barang bukti usai membuang jasad Jamaluddin.
Rekontruksi ini akan digelar di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, selanjutnya di Simpang Tuntungan, kemudian di rumah tersangka RF (Reza Fahlevi).
“Dalam rekontruksi ini, para tersangka akan memerankan enam adegan, mulai dari membuang Handphone sampai dengan membakar baju,” kata Maringan Simanjuntak.
Pada rekonstruksi ini, kata Maringan, turut melibatkan penyidik dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan kejaksaan. Polisi hanya menghadirkan dua tersangka, JP (Jeffry Pratama) dan RF.
Sebelumnya, penyidik juga sudah menggelar rekonstruksi pada Kamis (16/1). Saat itu ketiga tersangkan memerankan adegan di dua tempat, yaitu rumah korban dan TKP penemuan korban di perkebunan sawit Desa Sukarame, Kabupaten Deliserdang. (ant)
editor : tri wuryono