MEDAN (jatengtoday.com) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap peran istri dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin. Korban diketahui dihabisi di rumahnya oleh dua orang suruhan istrinya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan bahwa hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu tewas dengan cara dibekap dengan bedcover dan sarung bantal.
Adapun tersangka pembunuhan tersebut, yakni JP, RF dan HN. Satu dari tiga tersangka tersebut, yakni HN tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.
Kapolda menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. Di mana berawal dari permasalahan rumah tangga, tersangka HN kemudian menyewa JP dan RF untuk membunuh korban.
Korban dibunuh dengan cara dibekap bedcover dan sarung bantal di rumahnya, di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara pada Jumat (29/11/2019) dinihari.
“Pembunuhnya cukup bagus, tanpa alat bukti dan kekerasan. Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan napas. Ini terbukti hasil forensik, diduga meninggal karena lemas,” katanya dalam Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).
Mengenai bayaran terhadap tersangka JP dan RF, Kapolda mengaku hingga saat ini tim penyidik masih mendalami kasus tersebut.
“Saat ini tim penyidik masih mendalami kasus ini. Mohon dukungan dari rekan-rekan media, kami masih perlu untuk pembuktiannya,” ujarnya.
“Motif sedang didalami penyidik. Untuk sementara motifnya adalah masalah rumah tangga, sehingga terjadi kasus ini,” katanya.
Dari permasalahan rumah tangga tersebut, tersangka HN atau istri korban menyewa tersangka JP dan RF untuk membunuh suaminya.
“Ini pembunuhan berencana. Para pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa. Sehingga penyidik agak kesulitan untuk mendudukkan kasus ini,” kata Kapolda.
Diketahui, Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11/2019).
Korban yang merupakan Hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. (ant)
editor : tri wuryono