SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil kembali berlangsung, Senin (6/1/2020). Kali ini, sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Dalam kesempatan itu, jaksa KPK menghadirkan 2 saksi. Yakni Ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati dan Staf Khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto atau Agus Kroto.
Namun, dalam persidangan, antara saksi Uka dengan Agus kerap bersilang pendapat. Bahkan keduanya saling lempar dan saling menuduh terkait peran dalam kasus tersebut.
Menurut kesaksian Uka, Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian menyuap Bupati Kudus supaya jabatannya dan istrinya dipromosikan.
Suap tersebut diberikan secara 3 tahap masing-masing Rp 250 juta. Secara teknis, Akhmad Shofian menitipkan suap kepada ajudan bupati, Uka. Kemudian ajudan memberikan kepada staf khusus bupati, Agus Kroto. Baru kemudian sfat khusus menyerahkannya ke Bupati Kudus.
“Semua uang saya serahkan ke Pak Agus. Saya lihat sendiri kalau uang itu sudah diserahkan ke Bupati karena setiap saya serahkan Pak Agus langsung ke ruangan Bupati,” ungkapnya.
Uka juga menegaskan bahwa semua yang dilakukannya atas perintah Agus. “Saya selalu diperintah Pak Agus dengan mengatasnamakan perintah dari Bupati,” imbuhnya.
Keterangan tersebut bertolak belakang dengan kesaksian Agus. Staf khusus bupati itu mengaku tidak pernah memerintahkan Uka untuk menerima suap dari Akhmad Shofian.
Sebaliknya, kata Agus, Uka lah yang menyuruhnya untuk mengondisikan suap dari Akhmad Shofian ke Bupati Kudus. “Saya hanya diperintah Pak Uka,” ujarnya.
Agus juga mengaku tidak pernah menyerahkan suap ke Bupati langsung seperti yang dikatakan Uka. “Yang ngasih Pak Uka. Saya cuma disuruh sekali, yang suap terakhir memang saya yang menyerahkan,” imbuhnya.
Dalam hal nominal suap ternyata juga berbeda. Menurut Agus suap tersebut totalnya tidak mencapai Rp 750 juta. Melainkan tahap pertama Rp 150 juta, tahap kedua Rp 200 juta, serta tahap ketiga Rp 225 juta. Sehingga total hanya Rp 575 juta.
Menanggapi kesaksian itu terdakwa Bupati Kudus HM Tamzil langsung menolak seluruh keterangan yang diberikan. “Nggak ada yang benar,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Agus Kroto sendiri sekarang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Sementara Uka Wisnu Sejati yang juga merupakan anggota Polres Kudus belum ditetapkan sebagai tersangka. (*)
editor : ricky fitriyanto