in

Pilkades Sidoluhur Dituding Penuh Kecurangan, Bupati Pati Diminta Bertindak

PATI (jatengtoday.com) – Pesta demokrasi selalu diwarnai intrik politik. Tidak hanya di level elit, tapi juga di level desa. Salah satu contohnya adalah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang dihelat 21 Desember 2019 lalu.

Sejumlah kelompok warga menuding ada kecurangan selama proses Pilkades tersebut. Mulai dari adanya dugaan politik uang, jual beli suara, dugaan manipulasi daftar pemilih tetap (DPT), hingga keterlibatan oknum panitia Pilkades yang dinilai tidak netral.

Koalisi Pemuda Sidoluhur, Feri Taufik, mencatat sejumlah dugaan kecurangan dalam Pilkades Sidoluhur tersebut. “Pertama, tidak netralnya Ketua Panitia Pilkades, SW. Dia tidak netral karena pada hari tenang membawa uang yang diduga sebagai amunisi untuk jual beli suara dari salah satu calon kepala desa Sidoluhur,” ungkap Feri dalam keterangan tertulis yang diterima jatengtoday.com, Kamis (26/12/2019).

Dikatakan dia, seharusnya di saat hari tenang tersebut, semua pihak menjaga kondusivitas menjelang hari pemungutan suara pilkades. Namun SW, perangkat desa yang sekaligus menjabat ketua panitia tersebut berkumpul di rumah tim sukses salah satu calon kades. “Pertemuan itu untuk merencanakan serangan fajar sejak pukul 02.00 hingga pukul 06.00 WIB,” katanya.

Tidak hanya itu, lanjut Feri, pada hari yang sama, seorang oknum perangkat desa semacam kaur kesra melakukan kekerasan, mengganggu keamanan dan ketertiban umum. “Hal tersebut dilarang dalam Pasal 26 ayat (3) huruf e dan f Perbup Pati Nomor 5 Tahun 2019,” ungkapnya.

Kedua, kata Feri, salah satu tim sukses dari salah satu kandidat kades, berinisial MG warga Dusun Guyangan Desa Sidoluhur, terbukti membawa beberapa amplop yang berisi uang. “Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada para pemilih, beberapa hari sebelum pelaksanaan pilkades. Ada beberapa saksi yang menyatakan bahwa tiga orang tim sukses yang paling bekerja keras membagi-bagikan amplop untuk jual beli suara dari salah satu calon kades,” katanya.

Ketiga, terbukti beberapa orang yang terganggu jiwanya dimasukkan sebagai pemilih. Padahal syarat pemilih dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c Perbup Pati Nomor 5 Tahun 2019, adalah nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya. Salah satunya, Sri Wahyuni warga RT 2/ RW 2, pemilih yang sedang terganggu jiwanya bisa memilih untuk menambah suara salah satu calon.

Keempat, ada beberapa orang yang tidak masuk dalam DPT tetapi mendapat undangan sebagai pemilih. “Salah satunya adalah Afif Rohman, jelas tidak pernah didata dalam DPS maupun DPT, tiba-tiba mendapatkan undangan memilih,” katanya.

Menurut dia, dugaan kecurangan dalam Pilkades Sidoluhur, Jaken, Pati ini dilakukakan secara terstruktur, sistematis dan masif. “Bahkan melibatkan panitia, perangkat desa hingga anggota BPD. Kami mendesak agar Bupati Pati tidak tinggal diam dalam merespon dugaan kecurangan dalam Pilkades tersebut. Jika terbukti kuat, Pilkades seharusnya diulang demi keadilan substansial,” tandasnya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto