TANJUNGPINANG (jatengtoday.com) – Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu asal Malaysia menuju Jambi dan Pekanbaru. Jaringan narkoba internasional ini diduga juga melibatkan narapidana. Sebanyak 25 kilogram sabu berhasil disita.
“Empat pelaku merupakan kurir narkoba, mereka sudah beraksi tiga kali. Dua aksi lainnya berhasil lolos,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (29/11/2019).
Keempat pelaku yang diamankan tersebut, yakni Wagiran, Panji Prabowa, Pendi dan Arta Fayukni. Para pelaku, kata dia, dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Jambi.
“Kami sedang lakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak Lapas di Jambi,” ujarnya.
Iqbal mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga, bahwa ada penyelundupan sabu menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menyimpan benda haram tersebut.
Mobil itu, kata dia, dikirim ke Jambi dan Pekanbaru dengan modus memakai jasa ekspedisi atau pengiriman barang dengan menggunakan kapal roro melalui Tanjungpinang.
“Mobil itu kemudian diparkir di salah satu hotel di Jambi. Rabu (26/11) para pelaku berhasil kami ringkus beserta barang buktinya,” ungkap Iqbal.
Keempat pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ant)
editor : tri wuryono