SEMARANG (jatengtoday.com) — Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 8,4 kilogram di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Paket yang ditemukan di sebuah truk tersebut rencananya akan diedarkan di Semarang saat Natal dan Tahun Baru.
“Sabu itu disinyalir akan diedarkan di wilayah Semarang saat Natal dan Tahun Baru,” ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).
Baca: Dikira Bom, Paket yang Ditemukan di Truk Pelabuhan Tanjung Emas Ternyata Berisi Sabu 8 Kg
Polisi sudah menangkap satu tersangka berinisial HK (42). Dia merupakan residivis yang baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit.
Kapolda mengapresiasi Polrestabes Semarang yang telah mengungkap kasus ini. Selanjutnya, ia memerintahkan Ditresnarkoba Polda Jateng untuk mem-back up pengembangan kasus.
Menurutnya, penyelundupan sabu-sabu kali ini menggunakan modus baru. Tersangka memindahkan paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kardus dengan cara dilempar dari mobil bak terbuka ke truk Fuso yang tak dikenal.
Saat itu, Senin (6/12/2021) truk Fuso berada di atas Kapal KM Dharma Kartika VII yang sedang bersandar di pelabuhan.
“Pelaku menitipkan barang ke truk yang tidak dikenal. Mengetahui itu, sopir truk melaporkan ke anggota kami untuk dilakukan pendalaman,” jelas Kapolda.
Ternyata, tersangka sudah bersekongkol untuk menghilangkan jejak. Tersangka sengaja membuang ponsel yang digunakan untuk menghubungi pelaku yang menyuruhnya.
Berdasarkan penelusuran sementara, pengedar narkoba ini merupakan jaringan dalam negeri lintas pulau. “Ini masih kami dalami lagi,” kata Kapolda. (*)
editor : tri wuryono