JAKARTA (jatengtoday.com) – Kepolisian Sektor Sawah Besar telah memeriksa empat orang sipir Rumah Tahanan (Rutan) Salemba yang bertugas mengawal Ami Utomo (42) atau AU, narapidana sekaligus pemilik pabrik ekstasi di salah satu ruangan VVIP di Rumah Sakit Swasta AR di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
“Kami sudah periksa sipir-sipir yang bertugas mengawal AU. Tapi sejauh ini masih kami periksa sebagai saksi. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan, Kamis (20/8/2020).
Untuk melengkapi pemeriksaan, Wildan mengatakan pihaknya juga akan memanggil perawat, dokter, atau pihak manajemen dari Rumah Sakit Swasta AR untuk bersaksi terkait AU yang menggunakan ruangan VVIP untuk memproduksi ekstasi.
“Besok, akan dilakukan pemeriksaan, dokter yang merawat dan perawat rumah sakit dari RS AR itu,” ujar Wildan.
Hingga saat ini seluruh orang yang diperiksa masih berstatus saksi dan belum ada penambahan tersangka dalam kasus yang melibatkan AU dan MW terkait pembuatan ekstasi di ruang VVIP Rumah Sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah itu.
Belum Inkrah
Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM memastikan AU yang ditangkap polisi karena memproduksi narkotika jenis ekstasi di salah satu Rumah Sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah merupakan narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
“Jadi benar dia sudah divonis, tapi dia tahanan di Rutan Salemba. Bukan di Lapas (Salemba). Divonisnya 15 tahun (kurungan penjara),” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti di Jakarta, Kamis.
Pria bernama lengkap Ami Utomo itu belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena masih adanya administrasi dari Kejaksaan yang belum selesai, sehingga putusannya itu belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
“Dia jadi masih di sini (Rutan Salemba) belum ada eksekusi dari kejaksaan. Bukan berarti dia akan terus ditempatkan di sini (Rutan Salemba) memang akan dipindahkan kok. Itu memang seharusnya ditempatkan ke Lapas,” ujar Rika.
Sebelumnya, pada Rabu (19/8), Satuan Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk seorang narapidana dari Rutan Salemba berinisial AU (42) dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) akibat melakukan produksi pembuatan obat-obatan terlarang di salah satu ruangan private Rumah Sakit swasta AR.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, AU diciduk di ruangan VVIP Rumah Sakit swasta AR di Jalan Salemba Tengah setelah dua bulan tinggal dan memproduksi ekstasi di dalam ruangan privat itu.
Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Rutan Salemba.
Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam, dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Dipindah ke Nusakambangan
Rika Aprianti menambahkan, Ami Utomo akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Pemindahan narapidana yang telah divonis 15 tahun itu dilakukan karena Ami melakukan dan mengulangi kesalahan yang sama terkait tindak pidana narkoba.
“AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan,” ujar Rika.
Pada tahun 2017 Ami ditangkap Polres Metro Bekasi akibat menjadikan rumahnya sebagai pabrik ekstasi.
Ia ditangkap bersama dengan istrinya dan mendapatkan omzet Rp 2 miliar per minggunya dari pabrik ekstasinya di kawasan Depok itu.
Atas kasusnya itu dia pun divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama dua tahun di Rutan Salemba dan belum dipindahkan ke lapas karena putusan yang dibacakan belum memiliki ketetapan hukum. (ant)
editor : tri wuryono