SIDOARJO (jatengtoday.com) – Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur, menembak mati seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial S itu melawan saat akan ditangkap petugas dan diketahui merupakan jaringan Lapas Madiun.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengatakan dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti senjata air soft gun dan sabu-sabu seberat 1 kilogram.
“Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram yang disimpan dalam 10 paket,” katanya saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (31/7/2020).
Deny Agung menambahkan, S merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun, Jawa Timur. “Memang benar jaringan Lapas Madiun. Akan kami dalami lagi,” ujarnya.
Ia mengemukakan, penangkapan kasus itu bermula saat petugas mendapatkan informasi terkait dengan peredaran narkoba di Sidoarjo.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku, sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan,” katanya.
Ia menjelaskan, petugas kemudian berusaha menangkap pelaku karena tidak ingin buruannya itu kabur.
“Akan tetapi, saat akan ditangkap petugas, pelaku kemudian mengeluarkan senjatanya tersebut. Karena dirasa membahayakan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku meninggal dunia,” katanya.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Pusdik Porong Sidoarjo untuk diautopsi. “Dalam kasus itu pelaku dikenakan UU nomor 35 2009 pasal 114, 112 dan 113,” katanya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga masih menelusuri asal muasal narkoba tersebut dengan melakukan pengembangan lebih mendalam. (ant)
editor : tri wuryono