SEMARANG (jatengtoday.com) – Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7/2019). Selain divonis pidana penjara dan denda, terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
“Menjatuhkan hukuman tambahan untuk tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya,” tegas Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam amar putusannya.
Menurut hakim Antonius, vonis tambahan kepada politikus PAN tersebut harus dilakukan. Apalagi mengingat jejak politik terdakwa yang melakukan korupsi pada saat menjabat Wakil Ketua DPR RI.
Pencabutan politik, kata hakim, dinilai perlu sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain agar tidak melakukan hal yang sama. “Hal ini juga dilakukan untuk melindungi publik agar tidak salah dalam memilih pejabat publik,” jelasnya.
Terdakwa Taufik Kurniawan diseret ke meja hijau lantaran menerima uang suap senilai Rp 4,85 miliar atau 5 persen dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di dua kabupaten yang telah dibantu diloloskan.
Rinciannya, dari Bupati Kebumen Yahya Fuad, terdakwa menerima Rp 3,65 miliar yang diberikan melalui politikus PAN Rachmad Sugiyanto. Sementara suap dari Bupati Kebumen Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar yang diberikan melalui Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristianto.
Atas perbuatannya, terdakwa yang merupakan Wakil Ketua Umum PAN itu divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Taufik terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. (*)
editor : ricky fitriyanto