in

Terbukti Terima Suap Rp 4,85 Miliar, Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan akhirnya divonis 6 tahun penjara. Terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp 4,85 miliar atas pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufik Kurniawan dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas Hakim Ketua Antonius Widijantono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7/2019).

Putusan tersebut terbilang lebih ringan jika dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta terdakwa dihukum 8 tahun penjara.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta. “Jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti hukuman kurungan selama 4 bulan,” imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, hakim melihat hal-hal yang memberatkan terdakwa. Diantaranya karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga telah merusak citra lembaga DPR RI dan mencederai rasa kepercayaan masyarakat.

Selain itu, terdakwa Taufik telah terbukti menerima fee sebesar 5 persen dari perannya mengurus DAK di dua kabupaten. Total uang suap yang diterima mencapai Rp 4,85 miliar.

Suap tersebut terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.

Karena itu, majelis hakim juga mengharuskan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar. Namun, terdakwa telah menyerahkan uang sejumlah itu ke negara.

“Uang Rp 4,24 miliar yang telah disetorkan terdakwa ke negara melalui KPK. Selanjutnya dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti,” tegasnya. Ada pula pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Sementara sisa kerugian negara atas kasus suap tersebut, yakni sebesar Rp 600 juta telah dibayarkan oleh Wahyu Kristianto (yang berperan sebagai perantara suap). (*)

editor : ricky fitriyanto