SEMARANG (jatengtoday.com) – Jelang Lebaran, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng terus memantau produk-produk makanan dan olahan di pasaran. Selain mengecek harga, juga kualitas.
Dari pantauan tersebut, ditemukan ada sejumlah produk yang dinyatakan tidak layak konsumsi. “Tadi pagi kami memantau di Pasar Karangayu Semarang. Di situ ada produk yang mengandung bahan berbahaya,” kata Kepala Disperindag Jateng Arif Sambodo, Kamis (23/5/2019).
Makanan tersebut antara lain mie dan teri Medan yang mengandung formalin. Selain itu juga ditemukan ada makanan kecil yang mengandung zat pewarna.
“Nanti akan ditelusuri distributornya. Akan diingatkan karena ada UU Pangan yang menyebutkan, barang siapa yang mengedarkan barang kedaluarsa atau berbahaya, bisa kena sanksi,” jelasnya.
Disebutkan, peredaran produk makanan tak layak konsumsi, sering terjadi ketika mendekati hari besar keagamaan. Peredaran itu justru marak terjadi di pasar tradisional.
“Kalau produk kemasan di toko atau retail, terbilang aman,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arif berencana menjalin komunikasi lintas sektoral terkait keamanan produk pangan.
“Karena selama ini, BPOM kesulitan memeriksa produk yang tidak menyangkut dirinya. Seperti teri Medan berformalin ini, BPOM harus kerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk memeriksanya. Jadi soal pangan ini, harus duduk bersama lintas sektoral,” terangnya.
Mengenai harga bahan pokok, lanjutnya, tidak ada yang mengalami peningkatan signifikan. Sebab, ada beberapa faktor yang melakukan pengawasan. Diantaranya tim pengendali inflasi daerah (TPID), harga eceran tertinggi (HET), Harga Acuan, dan Tim Satgas yang mengawasi penimbunan sembako.
“Selama 3 tahun terakhir, inflasi di Provinsi Jateng masih dibawah inflasi nasional. Inflasi Jateng sebesar 3,71 pada 2017 dan 2,82 pada 2018,” bebernya. (*)
editor : ricky fitriyanto