SEMARANG (jatengtoday.com) – Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi diketahui kerap meminta setoran kepada sejumlah pejabat di Kabupaten yang dipimpinnya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (28/11/2018). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi atas terdakwa Tasdi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purbalingga, Muhammad Najib yang menjadi saksi mengatakan, dirinya pernah dimintai uang sebesar Rp 10 juta oleh Tasdi pada Maret 2018.
Permintaan itu disampaikan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Purbalingga yang saat itu dijabat Priyo Satmoko.
“Waktu itu dihubungi Pak Priyo dan mengatakan ada kegiatan partai untuk pemenangan Pilgub,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Antonius Widijantono tersebut.
Saksi kemudian menyanggupinya, namun hanya memberikan Rp 2,5 juta dari jumlah yang diminta.
Di bulan yang sama, Najib kembali diminta untuk menyetor uang sebanyak Rp 100 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk membeli mobil operasional.
“Saya tidak tahu digunakan untuk membeli mobil jenis apa. Pada saat itu, saya berkali-kali ditanya dan ditelepon Pak Priyo soal ini,” ujarnya.
Dari jumlah uang yang diminta, Najib hanya sanggup memberikan setengahnya, yakni Rp 50 juta. Menurut pengakuannya, uang yang diberikan milik pribadinya dari hasil menggadaikan SK pengangkatan sebagai kepala dinas.
“Uang baru saya berikan pada bulan April, setelah menggadaikan SK saya,” imbuhnya. Selain Najib, sejumlah pejabat Pemkab lain juga bernasib serupa.
Priyo Satmoko menyebut, sudah tiga kali memberikan uang dengan total Rp 50 juta kepada mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu.
“Ada permintaan uang dari Pak Tasdi, katanya untuk operasional partai dan kegiatan masyakarat,” kata Priyo di persidangan sebelumnya.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 4 Juni 2018, tim KPK menangkap Tasdi dan Hadi Iswanto dengan barang bukti uang Rp 100 juta.
Uang tersebut diduga sebagai komitmen fee atau realisasi dari yang dijanjikan sebelumnya Rp 500 juta terkait pembangunan proyek Islamic Center Purbalingga. (*)
editor : ricky fitriyanto