SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menegaskan rencana pemberlakuan parkir berlangganan di Kota Semarang membutuhkan payung hukum untuk melindungi operasionalisasi.
Namun hingga sekarang, payung hukum untuk pemberlakuan parkir berlangganan di Kota Semarang belum siap. Hal itu mengakibatkan rencana pemberlakuan parkir berlangganan awal November 2018, hingga sekarang belum bisa dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.
“Mengingat sekarang sudah akhir November yang seharusnya sudah berjalan, tetapi masih belum bisa dilaksanakan,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono, Rabu (21/11/2018).
Dikatakannya, pada rapat pembahasan bersama dan rapat APBD di tingkat komisi disampaikan Pemkot Semarang masih melakukan koordinasi dengan kementerian.
“Di Kota Semarang, parkir berlangganan adalah hal baru. Penerapannya melibatkan banyak pihak. Secara teknis, pemkot bersama pemerintah provinsi dan kepolisian,” katanya.
Tentu, lanjut Suharsono, hal itu membutuhkan payung hukum agar bisa menjaga seluruh regulasi untuk melindungi operasionalisasi. “Saat ini, regulasi belum selesai. Kuncinya adalah menyelesaikan bentuk regulasi yang ada di tingkat provinsi,” katanya.
Banyak instrumen yang harus dipersiapkan secara komprehensif. Hal ini tidak semudah membalik telapak tangan. Selain teknis pelaksanaan, pendataan, perlengkapan infrastruktur pendukung, dan anggaran, hal yang tidak kalah penting adalah strategi meminimalisasi terjadinya konflik di lapangan. Termasuk payung hukum sebagai regulasi.
“Regulasi itu bisa berupa Pergub atau Perwal, mengingat ini melibatkan antar instansi,” katanya.
“Perlu diketahui, pajak kendaraan ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jateng. Artinya, retribusi parkir berlangganan ini menumpang di situ. Maka judulnya adalah pendapatan provinsi, walaupun itu retribusi parkir miliki Pemkot Semarang,” katanya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto mengatakan, sistem pengelolaan keuangan parkir berlangganan di Kota Semarang ini nanti masuknya di Kasda Pemprov Jateng. Sebab, pembayarannya digabungkan dengan pembayaran pajak STNK.
Setelah itu, Pemprov Jateng akan menghitung lagi dan mengeluarkan uang retribusi parkir berlangganan ini dari Kasda Provinsi Jateng, kemudian dimasukkan ke Kasda Kota Semarang.
“Ini tidak semudah yang dibayangkan. Judulnya nanti bukan retribusi parkir, tapi bantuan keuangan dari Provinsi Jateng,” katanya.
Maka pihaknya meminta agar Dishub Kota Semarang melengkapi instrumen secara detail dan rinci. Semua hal yang berpotensi terjadi masalah perlu diantisipasi sejak awal. “Kebijakan apapun yang akan dilaksanakan harus memiliki payung hukum,” katanya. (*)
editor : ricky fitriyanto