SEMARANG (jatengtoday.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) serius mencegah korupsi. Pemkot harus benar-benar bisa mengawasi penggunaan uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
in Kota
Pemkot Diminta Serius Cegah Korupsi APBD
Khususnya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspekstorat, diminta agar benar-benar mengawasi, memeriksa, dan mengaudit keuangan. “Tidak boleh basa-basi menutup celah korupsi, dan harus kencang melawan gratifikasi,” ungkap Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, M Sodri, Kamis (24/10/2019).
Permintaan tersebut dikemukakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Semarang dengan Inspektorat di gedung DPRD Kota Semarang.
“Kami minta Semarang bebas dari korupsi. Inspektorat jangan pernah ragu, jangan basa-basi dalam mengawasi, memeriksa dan mengaudit seluruh keuangan dari APBD,” tutur politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Pemkot Semarang sudah jauh berubah dari masa lalu dalam upaya pencegahan korupsi. DPRD, menurutnya, mengapresiasi raihan Pemkot Semarang sebagai daerah dengan indeksi persepsi korupsi terendah peringkat ketiga menurut Transparency International Indonesia (TII). Juga atas prestasi didapuk KPK sebagai model percontohan pembangunan budaya anti korupsi bagi penyelenggara pemerintahan di tingkat ibu kota provinsi.
“Kami juga mengapresiasi prestasi Pemkot Semarang dalam mencegah korupsi. Namun kami tak bosan mengingatkan agar serius menjaga APBD dari korupsi,” tandas dia.
Sodri yang pernah menjadi ketua RW di tempat tinggalnya, di Genuk, mengaku masih mendengar keluhan masyarakat atas adanya dugaan pungutan liar atau suap-menyuap dalam proyek pembangunan atau dana bantuan. Serta masih kerap mendengar kabar dugaan penyelewengan oleh pegawai Pemkot di unit-unit kantor tertentu.
Karena itu dia berpesan kepada Inspektorat untuk bekerja sungguh-sungguh menepis semua kabar tersebut dan menepis semua celah penyalahgunaan wewenang.
Kepada Inspektorat Kota Semarang Rusdiana mengatakan, pihaknya telah menetapkan zona integritas, dan sistem audit internal. Tujuannya membangun Birokrasi Bersih Melayani (BBM). “Kami juga menggerakkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), serta tiada henti memberi pembinaan, konsultasi dan pengawasan kepada 153 unit yang diawasi, dari tingkat pemkot, pemerintah kelurahan, hingga unit-unit kecil semisal sekolah,” katanya.
Lebih lanjut, Rusdiana menegaskan pihaknya melaksanakan tugas dengan semangat mencegah korupsi dan anti gratifikasi. “Seluruh upaya pencegahan, pengawasan dan audit internal. Indeks Reformasi Birokrasi Pemkot Semarang mencapai 68,86 persen, dengan kategori B,” tuturnya.
Pemkot Semarang pada 2018 lalu, lanjut dia, telah mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. “Untuk tahun ini, hingga Juli (pemeriksaan semester I), tidak ada temuan. Adanya hanya tindaklanjut atas limpahan tujuh pengaduan dari BPK Perwakilan Jateng. Adapun hasil pemeriksaan kami, ada beberapa temuan dari hasil pemeriksaan khusus di bidang pembangunan infrastruktur senilai Rp 601,5 juta. Telah kami tindaklanjuti secara mendalam senilai Rp 143 juta atau 23,83 persen,” beber dia.
Temuan lain, ungkap dia, adalah kasus pungutan liar, penyalahgunaan wewenang dan perceraian tanpa izin. Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli, telah melakukan operasi tangkap tangan sebanyak 7 kali, inspeksi mendadak 4 kali, dan telah menangani pengaduan 5 kali. Sebanyak 10 kasus telah diselesaikan di pengadilan.
“Kami senang dibantu masyarakat yang membuat pengaduan. Kami melakukan OTT dan menangani masalah di pengadilan,” pungkasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto