in

Jangan Keliru, Ini Beda E-Tilang dengan E-TLE yang akan Diterapkan di Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai 1 Desember 2018. Sistem ini akan mengandalkan teknologi CCTV atau kamera pengawas yang terpasang di sejumlah ruas jalan.

Namun, publik kerap menyamakan E-TLE dengan E-Tilang yang sudah diterapkan sejak 25 September 2017 lalu.

Menurut Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, keduanya memiliki konsep berbeda yang berdiri sendiri.

“Perlu saya jelaskan di sini bahwa E-TLE itu bukan merupakan bagian dari E-Tilang, begitu pula sebaliknya, E-Tilang bukan bagian dari E-TLE. Mereka berdiri sendiri-sendiri,” ujarnya.

Menurut Ardi, E-TLE merupakan salah satu cara penindakan. Cara penindakan itu bisa secara langsung, atau melalui CCTV, hingga speed gun (alat pengukur kecepatan). Sedangkan E-Tilang adalah cara penyelesaian tilang, yang bisa membayar langsung ke BRI atau menghadiri sidang.

E-Tilang tersebut hanya berupa aplikasi

tilang di android. Dia mengatakan, setiap anggota polisi lalu lintas memiliki aplikasi tersebut di ponselnya. Sistem ini bertujuan mempercepat pencatatan pelanggaran. Sehingga yang tadinya harus menggunakan surat tilang, kini bisa melalui ponsel yang sudah terkoneksi dengan BRI.

Lain halnya dengan E-TLE. Sistem E-TLE ini merupakan upaya Polri untuk mengembangkan teknologi penegakan hukum. Dengan sistem E-TLE, pelanggaran bisa terdeteksi cukup melalui kamera CCTV.

Nantinya, pelanggar akan dikirimi surat pemberitahuan dan surat tilang. Setelah itu pelanggar dipersilahkan menyelesaikan dakwaannya.

Penindakan menggunakan E-TLE ini, tidak mengharuskan jaksa dan pengadilan menarik barang bukti STNK/SIM, tetapi cukup dengan gambar pelanggaran hasil tangkapan CCTV.

“Dasar hukum sistem ini adalah UU No. 8 Tahun 1981 pasal 184 dan UU ITE yang membolehkan alat bukti berupa dokumentasi elektronik,” ujarnya.

Ke depan, lanjutnya, pengembangan akan terus dilakukan, baik pengembangan secara kawasan maupun secara sistem. Untuk pengembangan secara sistem, kelak pemberitahuan pelanggaran tidak melalui surat lagi, tetapi cukup dengan email atau telepon.

Hal itu akan diberlakukan setelah pihak kepolisian merasa yakin semua pemilik kendaraan sudah menyesuaikan datanya.

Karena itu, pihaknya sudah memerintahkan seluruh pendaftaran kendaraan baru serta seluruh proses pengurusan STNK dan BPKB, sudah ada field kolom khusus nama pemilik, nomor telepon dan email. (*)

editor : ricky fitriyanto