in

Punya Kendaraan atas Nama Orang Lain, STNK Berpotensi Terblokir

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengimbau agar masyarakat memperbarui data kendaraannya yang belum sesuai dengan nama pemiliknya.

Pasalnya pada awal Desember 2018 mendatang, sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diberlakukan.
Melalui sistem E-TLE ini, proses penilangan oleh polisi tidak perlu bersentuhan langsung dengan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Polisi cukup memantau melalui kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang telah terpasang di beberapa titik di Kota Semarang.

“Jadi tidak ada pengambilan barang bukti berupa STNK atau SIM oleh petugas, karena murni mengandalkan CCTV,” ujarnya, Kamis (15/11/2018).

Agar masyarakat bisa mengetahui dirinya melanggar atau tidak, polisi akan mengirimkan surat ke alamat pemilik kendaraan yang bersangkutan.

Menurutnya, yang akan dikirim pertama adalah surat konfirmasi. Jika sudah sesuai, baru surat tilang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Yang patut diperhatikan, lanjut Ardi, sekarang ini banyak orang yang memiliki kendaraan tapi masih atas nama orang lain. Biasanya ini terjadi bagi orang yang membeli kendaraan bekas, tetapi belum melakukan alih nama.
Ini menjadi penting karena pengiriman surat akan ditujukan ke alamat pemilik atas nama kendaraan. “Jadi jangan sampai nanti kendaraan kita, misalkan saya memiliki kendaraan atas nama orang lain, kemudian orang lain tersebut mendapatkan surat konfirmasi, tapi karena yang bersangkutan tidak merasa memiliki lagi, lalu mengabaikannya,” imbuhnya.

Proses pengabaian itu akan berdampak pada pemblokiran STNK. Padahal, jika sudah diblokir, kendaraan tak bisa melakukan perpanjangan STNK atau mutasi sebelum denda tilang dibayarkan.

Apalagi jika pelanggaran kembali dilakukan sebelum denda tilang dibayarkan, tagihannya akan berlipat-lipat. (*)

editor : ricky fitriyanto