in

Dua Minggu Uji Coba Tilang Elektronik, Pelanggar Hanya Ditegur

SEMARANG (jatengtoday.com) – Satlantas Polrestabes Semarang menerapkan Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik mulai hari ini, Senin, 3 Desember 2018. Pada tahap awal ini, para pelanggar lalu lintas tidak langsung ditilang, melainkan hanya akan ditegur terlebih dahulu.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pihaknya telah mengerahkan anggotanya di lapangan untuk melakukan pengarahan dan sosialisasi.

Masa uji coba akan diterapkan selama sekitar 2 minggu ke depan, dimulai hari ini.

“Pada masa uji coba ini, kami akan terus evaluasi, apa saja kendala yang terjadi di lapangan serta langkah apa saja yang harus dilakukan agar bisa berjalan maksimal. Pasalnya, penerapan sistem E-TLE ini melibatkan banyak pihak,” imbuh Ardi, Senin (3/12/2018).

Sistem tersebut akan mengandalkan kamera CCTV untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Dia mengatakan, penegakan hukum berupa tilang elektronik ini akan diberlakukan di empat titik di Kota Semarang. Lokasi itu adalah daerah Simpang Polda Jateng, Tugu Muda, Simpang Manggala Gajahmada, dan Simpang RRI.

“Kami fokus pada di empat titik itu dulu, karena CCTV yang terpasang di sana memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan zooming dan capturing,” ujarnya.

Sebelumnya pihaknya mengklaim telah melakukan sosialisasi dengan berbagai acara. Dari mulai menginformasikan melalui media sosial, surat kabar elektronik dan cetak, serta tanya jawab melalui SMS center. Bahkan kini telah dipasang papan pemberitahuan di titik lokasi uji coba.

Kasatlantas mengimbau agar para pengguna kendaraan bermotor bisa menaati tata tertib lalu lintas yang berlalu. Sebab pasca masa uji coba ini, para pelanggar tidak akan ditoleransi lagi. Petugas juga tidak akan menegur secara langsung, melainkan cukup memantau dengan kamera pengawas, lalu ditilang dengan sistem elektronik. (*)

editor : ricky fitriyanto