SEMARANG (jatengtoday.com) – Mulai awal Desember nanti, Satlantas Polrestabes Semarang berencana memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Sistem baru ini berbeda dengan E-Tilang yang sebelumnya telah diterapkan.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan sistem tilang E-TLE prosesnya cukup panjang. Jika pelanggar tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan, konsekuensinya petugas akan melakukan pemblokiran STNK yang bersangkutan.
Sistem penindakan pelanggar lalu lintas berbasis data elektronik itu akan menggunakan hasil rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) berteknologi canggih sebagai sumber data. Kamera CCTV tersebut bisa langsung menangkap gambar atau capture kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Hasil tangkapan gambar akan langsung terpantau di Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Semarang. Dari situ, ujar Ardi, petugas kemudian melakukan identifikasi melalui smart recident center.
“Smart recident center itu nanti kita akan mendapatkan data kepemilikan berikut alamatnya,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Kasatlantas, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalu lintas. “Yang akan kita lakukan tidak serta merta mengirimkan surat tilang, tetapi surat konfirmasi terlebih dahulu,” imbuhnya.
Data terduga pelanggar akan dikirim melalui PT Pos Indonesia yang di dalamnya terdapat nomor WhatsApp petugas call center untuk melakukan konfirmasi. Jika data sudah sesuai, petugas baru akan mengirimkan surat tilang untuk selanjutnya diselesaikan, baik melalui e-tilang pembayaran BRI atau memilih sidang.
Ardi mengimbau agar pada saat terduga pelanggar menerima surat konfirmasi segera melakukan konfirmasi maksimal empat hari.
“Apabila hal itu tidak dilakukan maka kita akan melakukan blokir STNK,” tegasnya.
Jika pemblokiran STNK ini terjadi, pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan perpanjangan STNK atau mutasi sebelum denda tilang dibayarkan. Selain itu, imbuh Ardi, bila pelanggaran kembali dilakukan sebelum denda tilang dibayar, tagihannya akan akumulatif. (*)
editor : ricky fitriyanto