in

Tilang Elektronik Diberlakukan Mulai Desember. Begini Prosesnya

SEMARANG (jatengtoday.com) – Satlantas Polrestabes Semarang akan memberlakukan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai 1 Desember 2018 mendatang. Pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran di setiap titik yang terpantau oleh Close Circuit Television (CCTV) akan ditilang.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan, dengan sistem tersebut proses pelanggar tak harus didatangi polisi, tetapi cukup mengandalkan foto bukti pelanggaran.

Untuk E-TLE ini, kepolisian setempat bersama instansi terkait mengklaim telah mempersiapkannya secara matang.

Diantaranya dengan menempatkan kamera pengintai yang memiliki spesifikasi cukup canggih. Bahkan, kata Ardi, kamera CCTV di Kota Semarang lebih bagus dibanding kota-kota besar lainnya.

Kasatlantas menjelaskan, untuk tahap awal ini telah ditentukan beberapa titik lokasi di Kota Semarang yang menjadi pilot project.

Yakni CCTV di kawasan Jalan Pahlawan simpang Polda, Jalan Ahmad Yani sebelah RRI, perempatan Jalan Gajah Mada, serta di Jalan Pandanaran sekitar Tugu Muda.

“Di tempat-tempat itu CCTV-nya sangat maksimal, secara spesifikasi teknis bisa melakukan zooming, capturing, dan bisa mengubah sudut,” terang Ardi, Kamis (15/11/2018).

Dalam pelaksanaannya, kata Kasatlantas, ada beberapa tahap yang akan dilakukan. Nantinya, setelah pelanggar terekam kamera CCTV, data akan terekam dalam bentuk foto.

Kemudian bukti itu akan diidentifikasi petugas hingga ditemukan data kepemilikan beserta alamatnya.

Namun, lanjutnya, meski alamat kendaraan telah diketahui, tetapi tidak serta merta pemilik dikirimi surat tilang. Pertama yang akan dikirim petugas melalui kantor pos adalah surat konfirmasi. Jika yang dikonfirmasi benar, maka polisi baru akan mengirimkan surat tilang. Setelah itu, pelanggar bisa membayar denda yang dijatuhkan.

Setelah surat konfirmasi dikirim, si penerima atau terduga pelanggar wajib melakukan konfirmasi maksimal 4 hari. “Apabila hal itu tidak dilakukan maka kita akan melakukan blokir STNK,” kata Kasatlantas. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar