in

Kejati Jateng Dapat Hibah Tanah 26,8 Hektare dari Pemprov

Pj Gubernur Jateng menyerahkan hibah tanah secara simbolis kepada Kajati Jateng. (istimewa)
Pj Gubernur Jateng menyerahkan hibah tanah secara simbolis kepada Kajati Jateng. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) )- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menerima hibah tanah seluas 26,8 hektare di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Hibah tanah yang nilainya mencapai Rp48 miliar tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi (pemprov) Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024).

Kepala Kejati Jateng I Made Suarnawan menjelaskan, tanah tersebut nantinya akan dimanfaatkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dijadikan sentra diklat.

“Peruntukan sebagai sentra pendidikan dan pelatihan (diklat) Kejaksaan Agung di Jawa Tengah,” jelas Kajati

Selain itu, di lokasi yang sama akan dibangun Rumah Sakit Adhyaksa Jawa Tengah, tepatnya sebagai pusat rehabilitasi narkotika.

Kajati mengucapkan terima kasih pada Pemprov Jateng atas hibah tersebut. Ia berharap sentra diklat warga adyaksa dan tempat rehabilitasi pengguna narkoba segera beroperasi.

Menurutnya, bantuan ini merupakan bukti nyata Pemprov Jateng dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika.

“Kami dari Kejati Jateng mendukung penuh dan siap mensukseskan tujuan mulia tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, adanya hibah ini menunjukkan sinergi yang erat antara Pemprov Jateng dan Kejati Jateng.

Ia menyebut keberadaan fasilitas ini, diharapkan menambah kompetensi dan profesionalisme para staf kejaksaan.

“Kita harapkan, ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Nana.

Nana berpesan, pemanfaatan lahan tersebut memperhatikan aspek lingkungan hidup dengan menyediakan lahan hijau dan ruang terbuka hijau. (*)

editor : tri wuryono