in

TPP 37 PLKB Kudus Belum Dibayar, Ombudsman Turun Tangan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemkab Kudus ketahuan belum membayar TPP untuk 37 PLKB selama 12 bulan sepanjang 2017 lalu. Dinilai ada maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Jateng pun turun tangan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Acim Dartasim mengaku telah bertemu dengan Sekda Kudus, Kamis (12/7). “Katanya, Pemkab Kudus sudah menganggarkan untuk pembayaran TPP penyuluh KB,” jelasnya, Jumat (13/7).

Meski begitu, anggaran TPP tersebut belum bisa dicairkan karena masih ada ketimpangan soal regulasi. Jadi Pemkab Kudus masih ada kekhawatiran dasar hukum untuk memberi TPP terhadap penyuluh KB yang saat ini ditarik ke pusat.

Salah satunya karena 37 PLKB tersebut belum masuk dalam aplikasi kinerja (e-performance) yang terkait dengan absensi maupun penilaian kinerja para pegawai.

Memang sejak Januari 2018, PLKB memang menjadi pegawai pemerintah pusat. Tapi pembayaran TPP selama 2017 masih menjadi kewajiban masing-masing pemerintah daerah.

Agar permasalahan tersebut bisa tuntas, kata dia, Ombudsman Jateng akan memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Kudus dengan sejumlah pihak terkait, termasuk berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari 37 PLKB di Kudus, masing-masing akan mendapatkan TPP sebesar Rp1,5 juta dikali 12 bulan. Artinya, masing-masing penyuluh KB akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp18 juta, sedangkan anggaran yang harus digelontor Pemkab Kudus sebesar Rp 666 juta.

“Mudah-mudahan dalam waktu dua bulannya sudah terbayarkan,” harapnya. (ajie mh)

editor: ricky fitriyanto